Mantan PM Pakistan Sharif Divonis Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Desember 2018 - 11:25 WIB
Mantan PM Pakistan Sharif Divonis Tujuh Tahun Penjara
Mantan PM Pakistan Sharif Divonis Tujuh Tahun Penjara
A A A
ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif divonis penjara tujuh tahun dan denda USD25 juta dalam sejumlah dakwaan korupsi.

Sharif menyatakan vonis pengadilan itu memiliki motif politik. Pengadilan anti-korupsi di Islamabad menyatakan Sharif tak bisa membuktikan sumber pendapatan atas kepemilikan satu pabrik baja di Arab Saudi.

Menurut hukum Pakistan, kepemilikan pabrik itu menjadi bukti korupsi telah terjadi. Sharif telah divonis pengadilan yang sama berupa 10 tahun penjara dalam dakwaan terkait pembelian apartemen mewah di London.

Vonis itu dibacakan setelah Mahkamah Agung (MA) memecatnya dari jabatan PM yang dipegangnya selama tiga periode. Dia dibebaskan dari penjara pada September selama proses banding. Para pendukung Sharif menyatakan mantan PM itu juga akan mengajukan banding atas vonis terbarunya.

“Banding adalah hak kami, kami akan protes tapi akan tetap damai,” ujar mantan PM Shahid Khaqan Abbasi yang menggantikan Sharif tahun lalu saat berada di depan gedung pengadilan dilansir Reuters.

Sharif dipecat dan didiskualifikasi dari memegang jabatan publik oleh MA pada Juli 2017 dan divonis inabsentia setahun kemudian. Dia ditahan pada 13 Juli saat kembali ke Pakistan dari London.

Pengadilan menetapkan pada Kamis (20/12) untuk dua dakwaan terkait aset Sharif, yakni pabrik baja Al-Azizia di Arab Saudi yang dibangun ayah Sharif pada 2001 dan perusahaan Flagship Investments didirikan putranya Hasan Nawaz yang memiliki properti mewah di Inggris. Hasan Nawaz juga memiliki sejumlah properti mewah di Inggris.

Sharif dinyatakan tidak bisa membuktikan bahwa keluar ganya telah mengakuisisi pabrik baja itu secara legal, tapi dia dibebaskan dari dakwaan kedua terkait Flagship. Sharif menyangkal seluruh dakwaan itu dan menyatakan vonis pengadilan tersebut memiliki motif politik.

Dia menuduh militer dan pengadilan bekerja sama mengakhiri karier politiknya dan mengacaukan partainya, Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N). Dia pernah menjadi favorit para jenderal militer di Pakistan, tapi kemudian kedua pihak saling bermusuhan.

Militer menyangkal memengaruhi proses pengadilan terhadap Sharif. Mantan anggota parlemen dari PML-N, Daniyal Aziz, mengkritik Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) yang menggugat Sharif. Aziz menganggap vonis pengadilan itu sebagai “persenjataan antikorupsi”.

“Semakin bertambah hari, ekspresi standar ganda muncul dari NAB,” ungkap Aziz dilansir Reuters. Sebelum vonis dibacakan pada Senin (24/12), ratusan pendukung Sharif melemparkan batu ke arah polisi yang berjaga di luar gedung pengadilan.

Kepolisian berupaya membubarkan unjuk rasa dengan menembakkan gas air mata. Lima bulan lalu, PML-N kalah pemilu saat melawan partai yang dipimpin Imran Khan, PM baru Pakistan yang berjanji memberantas korupsi.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3988 seconds (0.1#10.140)