AS Pulihkan Seluruh Sanksi Iran, 700 Lebih Entitas Terkena
Sabtu, 03 November 2018 - 00:45 WIB
AS Pulihkan Seluruh Sanksi Iran, 700 Lebih Entitas Terkena
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memulihkan semua sanksi terhadap Iran yang sebelumnya dicabut di bawah kesepakatan nuklir 2015. Semua sanksi yang mulai berlaku 5 November tersebut menargetkan lebih dari 700 entitas dan individu.
Departemen Keuangan AS dalam pegumumannya hari Jumat (2/11/2018) mengatakan ratusan orang telah masuk black list (daftar hitam) sanksi. Menurut Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, jumlah itu termasuk orang-orang yang diberikan bantuan di bawah kesepakatan nuklir 2015, serta lebih dari 300 nama baru.
Mnuchin juga mengancam sanksi terhadap layanan transaksi SWIFT. "SWIFT tidak berbeda dari entitas lain," kata Mnuchin kepada wartawan.
"Kami telah menyarankan SWIFT bahwa mereka harus memutuskan semua lembaga keuangan Iran yang kami tetapkan secepat mungkin secara teknologi untuk menghindari paparan sanksi," ujarnya.
Menteri Luar Negeri Michael Pompeo telah mengonfirmasi laporan sebelumnya bahwa delapan negara akan menerima pengecualian sebagai negara yang tehindar dari sanksi terkait aktivitasnya dalam pembelian minyak Iran.
Dia tidak merinci delapan negara itu. Namun, laporan Bloomberg menyebut negara-negara yang masuk pengecualian itu di antaranya Jepang, India dan Korea Selatan.
Menurut Pompeo rincian lebih lanjut soal pemulihan seluruh sanksi terhadap Iran akan tersedia pada hari Senin (5/11/2018).
Teheran Menolak
Sementara itu, Teheran menolak pemulihan seluruh sanksi dari AS yang telah dicabut. Negara para Mullah itu mengklaim sepenuhnya mampu mengelola ekonomi meskipun ada tekanan asing yang hebat.
"Sanksi baru AS sebagian besar akan memiliki efek psikologis," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Qasemi di stasiun televisi negara. "AS tidak akan mencapai tujuan politiknya melalui sanksi tersebut," katanya.
Ini adalah sanksi kedua yang akan diberlakukan kembali setelah Presiden AS Donald Trump menarik Amerika Serikat keluar dari perjanjian penting, yang ditandatangani oleh Iran dan enam kekuatan dunia pada tahun 2015. Perjanjian itu bernama resmi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015.
Sanksi Washington terhadap Teheran mencakup sektor pelayaran, keuangan dan energi Iran; dan menghukum negara lain yang tidak berhenti berbinis dengan Teheran.
Departemen Keuangan AS dalam pegumumannya hari Jumat (2/11/2018) mengatakan ratusan orang telah masuk black list (daftar hitam) sanksi. Menurut Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, jumlah itu termasuk orang-orang yang diberikan bantuan di bawah kesepakatan nuklir 2015, serta lebih dari 300 nama baru.
Mnuchin juga mengancam sanksi terhadap layanan transaksi SWIFT. "SWIFT tidak berbeda dari entitas lain," kata Mnuchin kepada wartawan.
"Kami telah menyarankan SWIFT bahwa mereka harus memutuskan semua lembaga keuangan Iran yang kami tetapkan secepat mungkin secara teknologi untuk menghindari paparan sanksi," ujarnya.
Menteri Luar Negeri Michael Pompeo telah mengonfirmasi laporan sebelumnya bahwa delapan negara akan menerima pengecualian sebagai negara yang tehindar dari sanksi terkait aktivitasnya dalam pembelian minyak Iran.
Dia tidak merinci delapan negara itu. Namun, laporan Bloomberg menyebut negara-negara yang masuk pengecualian itu di antaranya Jepang, India dan Korea Selatan.
Menurut Pompeo rincian lebih lanjut soal pemulihan seluruh sanksi terhadap Iran akan tersedia pada hari Senin (5/11/2018).
Teheran Menolak
Sementara itu, Teheran menolak pemulihan seluruh sanksi dari AS yang telah dicabut. Negara para Mullah itu mengklaim sepenuhnya mampu mengelola ekonomi meskipun ada tekanan asing yang hebat.
"Sanksi baru AS sebagian besar akan memiliki efek psikologis," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Qasemi di stasiun televisi negara. "AS tidak akan mencapai tujuan politiknya melalui sanksi tersebut," katanya.
Ini adalah sanksi kedua yang akan diberlakukan kembali setelah Presiden AS Donald Trump menarik Amerika Serikat keluar dari perjanjian penting, yang ditandatangani oleh Iran dan enam kekuatan dunia pada tahun 2015. Perjanjian itu bernama resmi Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015.
Sanksi Washington terhadap Teheran mencakup sektor pelayaran, keuangan dan energi Iran; dan menghukum negara lain yang tidak berhenti berbinis dengan Teheran.
(mas)