AS Sebut Mahkamah Internasional Dipolitisasi
A
A
A
WASHINGTON - Pemerintahan Trump menarik diri dari dua perjanjian internasional setelah Iran dan Palestina menyeret Washington ke Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) terkait kebijakan yang diterapkan. Ini adalah penarikan diri terbaru yang dilakukan oleh AS dari perjanjian multilateral.
Penasihat keamanan nasional AS John Bolton mengecam pengadilan tertinggi PBB karena telah dipolitisasi dan tidak efektif ketika ia mengumumkan bahwa AS akan meninjau semua perjanjian internasional yang dapat mengeksposnya ke keputusan yang mengikat oleh ICJ.
"Kami akan memulai peninjauan atas semua perjanjian internasional yang mungkin masih mengekspos Amerika Serikat untuk mengakui yurisdiksi yang mengikat, penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional," ujar Bolton.
"Amerika Serikat tidak akan duduk diam karena klaim politis tak berdasar yang diajukan terhadap kami," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (4/10/2018).
Sebelumnya pada Rabu, ICJ mengabulkan tuntutan Iran, memerintahkan AS untuk memastikan bahwa sanksi terhadap Iran tidak mempengaruhi bantuan kemanusiaan atau keselamatan penerbangan sipil. AS berencana untuk memperketat sanksi terhadap Iran pada bulan depan.
Teheran berargumen bahwa sanksi yang diberlakukan AS sejak Mei oleh pemerintah Trump melanggar ketentuan Treaty of Amity 1955 kedua negara. Washington lantas menanggapinya dengan menarik keluar dari perjanjian, kesepakatan yang ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam Iran pada 1979 yang mengubah kedua negara menjadi musuh bebuyutan.
Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran
Bolton, mengutip apa yang disebutnya sebagai penyalahgunaan ICJ oleh Iran, mengatakan AS juga akan menarik diri dari "protokol opsional" di bawah Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik .
Orang-orang Palestina berpendapat bahwa penempatan kedutaan pemerintah AS di Yerusalem melanggar perjanjian internasional dan bahwa itu harus dipindahkan.
"Ini benar-benar tidak terkait dengan Iran dan Palestina daripada dengan kebijakan yang konsisten dari Amerika Serikat untuk menolak yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional, yang kami pikir telah dipolitisasi dan tidak efektif," kata Bolton.
"Saya ingin menekankan, Amerika Serikat masih menjadi pihak berdasarkan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan kami mengharapkan semua pihak untuk mematuhi kewajiban internasional mereka berdasarkan konvensi," imbuhnya.
Palestina diakui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012 sebagai negara pengamat non-anggota, meskipun status kenegaraannya tidak diakui oleh Israel atau Amerika Serikat.
Penasihat keamanan nasional AS John Bolton mengecam pengadilan tertinggi PBB karena telah dipolitisasi dan tidak efektif ketika ia mengumumkan bahwa AS akan meninjau semua perjanjian internasional yang dapat mengeksposnya ke keputusan yang mengikat oleh ICJ.
"Kami akan memulai peninjauan atas semua perjanjian internasional yang mungkin masih mengekspos Amerika Serikat untuk mengakui yurisdiksi yang mengikat, penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional," ujar Bolton.
"Amerika Serikat tidak akan duduk diam karena klaim politis tak berdasar yang diajukan terhadap kami," imbuhnya seperti dikutip dari Reuters, Kamis (4/10/2018).
Sebelumnya pada Rabu, ICJ mengabulkan tuntutan Iran, memerintahkan AS untuk memastikan bahwa sanksi terhadap Iran tidak mempengaruhi bantuan kemanusiaan atau keselamatan penerbangan sipil. AS berencana untuk memperketat sanksi terhadap Iran pada bulan depan.
Teheran berargumen bahwa sanksi yang diberlakukan AS sejak Mei oleh pemerintah Trump melanggar ketentuan Treaty of Amity 1955 kedua negara. Washington lantas menanggapinya dengan menarik keluar dari perjanjian, kesepakatan yang ditandatangani jauh sebelum Revolusi Islam Iran pada 1979 yang mengubah kedua negara menjadi musuh bebuyutan.
Baca Juga: Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran
Bolton, mengutip apa yang disebutnya sebagai penyalahgunaan ICJ oleh Iran, mengatakan AS juga akan menarik diri dari "protokol opsional" di bawah Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik .
Orang-orang Palestina berpendapat bahwa penempatan kedutaan pemerintah AS di Yerusalem melanggar perjanjian internasional dan bahwa itu harus dipindahkan.
"Ini benar-benar tidak terkait dengan Iran dan Palestina daripada dengan kebijakan yang konsisten dari Amerika Serikat untuk menolak yurisdiksi dari Mahkamah Pidana Internasional, yang kami pikir telah dipolitisasi dan tidak efektif," kata Bolton.
"Saya ingin menekankan, Amerika Serikat masih menjadi pihak berdasarkan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan kami mengharapkan semua pihak untuk mematuhi kewajiban internasional mereka berdasarkan konvensi," imbuhnya.
Palestina diakui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2012 sebagai negara pengamat non-anggota, meskipun status kenegaraannya tidak diakui oleh Israel atau Amerika Serikat.
(ian)