Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran

Rabu, 03 Oktober 2018 - 20:58 WIB
Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran
Mahkamah Pidana Internasional Desak AS Cabut Sanksi Terhadap Iran
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Amerika Serikat (AS) harus segera mencabut sanksi terhadap Iran. Menurut ICJ, sanksi yang harus dicabut AS adalah sanksi yang dijatuhkan Washington kepada Teheran pada 8 Mei lalu.

Teheran menyeret Washington ke ICJ pada Juli. Iran mengajukan tututan itu untuk penangguhan sanksi ekonomi, dengan alasan bahwa sanksi itu melanggar "perjanjian persahabatan" tahun 1955 antara AS dan Iran.

"ICJ dengan suara bulat memutuskan bahwa Washington akan menghapus setiap hambatan yang timbul dari langkah-langkah yang diumumkan pada 8 Mei untuk ekspor obat-obatan dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian, serta bagian pesawat ke Iran," kata hakim ICJ, Abdulqawi Ahmed Yusuf.

Yusuf, seperti dilansir CBS pada Rabu (3/10), mengatakan sanksi terhadap kebutuhan utama diperlukan untuk bantuan kemanusiaan dan mungkin memiliki dampak merugikan yang serius pada kesehatan dan kehidupan individu di wilayah Iran.

"Sanksi AS terhadap suku cadang pesawat juga memiliki potensi untuk membahayakan keselamatan penerbangan sipil di Iran dan kehidupan para penggunanya," sambung Yusuf.

ICJ sendiri adalah pengadilan yang berada di bawah PBB. Keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag ini mengikat dan tidak dapat diajukan banding, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)