Dokter Pemerkosa Bebas dari Hukuman Penjara, Korban Pasrah
Senin, 20 Agustus 2018 - 22:01 WIB
Dokter Pemerkosa Bebas dari Hukuman Penjara, Korban Pasrah
A
A
A
HOUSTON - Laura, pasien yang diperkosa oleh dokter di rumah sakit di Houston, Amerika Serikat (AS) mengaku pasrah dengan keputusan pengadilan. Pengadilan memutuskan untuk melepas dokter Shafeeq Sheikh, meskipun dia divonis bersalah karena memperkosa pasiennya yang tengah di bawah pengaruh obat bius.
Melansir Chron pada Senin (20/8), Laura, yang berbicara melalui pengacaranya mengatakan bahwa menolak mengomentari keputusan pengadilan dan ingn meletakan semuanya di belakang dan melanjutkan hidup.
Sama halnya dengan Laura, Sheikh juga menolak untuk mengomentari putusan pengadilan. Pria berusia 46 tahun itu lebih memilih untuk menemui keluarganya, dibandingkan melayani permintaan wawancara media.
Terkait dengan putusan lepas dari hukuman penjara, banyak pihak yang mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Salah satu yang mengaku terkejut adalah Sonia Corrales, kepala petugas program di Pusat Wanita Houston.
"Sering kali, pelaku akan berusaha untuk meminimalkan dampak dari tindakan mereka dengan mengklaim itu bukan kekerasan seksual, tetapi seks konsensual. Kekerasan seksual adalah pilihan yang disengaja yang dilakukan pelaku untuk menyakiti manusia lain dan harus ditangani oleh sistem peradilan pidana dengan tingkat keparahan yang sama seperti kejahatan kekerasan lainnya," ucap Sonia.
Seperti diketahui, panel hakim yang terdiri dari tujuh hakim pria dan lima hakim perempuan menemukan bahwa dokter Sheikh bersalah atas pemerkosaan terhadap seorang pasien perempuan. Namun, para hakim memutuskan dokter itu tidak akan masuk penjara. Kendati demikian, dokter itu diwajibkan mendaftar sebagai pelaku kejahatan seks seumur hidup.
Insiden pemerkosaan terjadi pada 2015, di mana saat itu pasien telah dibius ketika Sheikh datang ke kamar tidurnya. Saat itu, dokter tersebut mengatakan kepada korban yang sedang sakit asma bahwa dia perlu memeriksa paru-parunya.
Sheikh kemudian menyentuh bagian dada dan organ kemaluan pasien di bawah gaun yang disediakan rumah sakit. Pasien bernama Laura tersebut masih sadar meski telah dibius. Dia mencoba menggunakan tombol panggil untuk memanggil seorang perawat, tetapi tidak ada yang datang.
Investigator menemukan bahwa mesin pemanggil itu tidak berfungsi. Setelah insiden itu, dokter Sheikh kembali ke kamar Laura untuk kedua kalinya. Untuk kedua kalinya, dokter itu melakukan aksi pemerkosaan.
Polisi yang memeriksa alat-alat yang terkait dengan pemerkosaan itu menemukan sampel DNA yang cocok dengan DNA Sheikh. Dalam persidangan, Sheikh bersaksi korbanlah yang telah memulai dengan memindahkan tangannya ke dadanya.
Melansir Chron pada Senin (20/8), Laura, yang berbicara melalui pengacaranya mengatakan bahwa menolak mengomentari keputusan pengadilan dan ingn meletakan semuanya di belakang dan melanjutkan hidup.
Sama halnya dengan Laura, Sheikh juga menolak untuk mengomentari putusan pengadilan. Pria berusia 46 tahun itu lebih memilih untuk menemui keluarganya, dibandingkan melayani permintaan wawancara media.
Terkait dengan putusan lepas dari hukuman penjara, banyak pihak yang mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Salah satu yang mengaku terkejut adalah Sonia Corrales, kepala petugas program di Pusat Wanita Houston.
"Sering kali, pelaku akan berusaha untuk meminimalkan dampak dari tindakan mereka dengan mengklaim itu bukan kekerasan seksual, tetapi seks konsensual. Kekerasan seksual adalah pilihan yang disengaja yang dilakukan pelaku untuk menyakiti manusia lain dan harus ditangani oleh sistem peradilan pidana dengan tingkat keparahan yang sama seperti kejahatan kekerasan lainnya," ucap Sonia.
Seperti diketahui, panel hakim yang terdiri dari tujuh hakim pria dan lima hakim perempuan menemukan bahwa dokter Sheikh bersalah atas pemerkosaan terhadap seorang pasien perempuan. Namun, para hakim memutuskan dokter itu tidak akan masuk penjara. Kendati demikian, dokter itu diwajibkan mendaftar sebagai pelaku kejahatan seks seumur hidup.
Insiden pemerkosaan terjadi pada 2015, di mana saat itu pasien telah dibius ketika Sheikh datang ke kamar tidurnya. Saat itu, dokter tersebut mengatakan kepada korban yang sedang sakit asma bahwa dia perlu memeriksa paru-parunya.
Sheikh kemudian menyentuh bagian dada dan organ kemaluan pasien di bawah gaun yang disediakan rumah sakit. Pasien bernama Laura tersebut masih sadar meski telah dibius. Dia mencoba menggunakan tombol panggil untuk memanggil seorang perawat, tetapi tidak ada yang datang.
Investigator menemukan bahwa mesin pemanggil itu tidak berfungsi. Setelah insiden itu, dokter Sheikh kembali ke kamar Laura untuk kedua kalinya. Untuk kedua kalinya, dokter itu melakukan aksi pemerkosaan.
Polisi yang memeriksa alat-alat yang terkait dengan pemerkosaan itu menemukan sampel DNA yang cocok dengan DNA Sheikh. Dalam persidangan, Sheikh bersaksi korbanlah yang telah memulai dengan memindahkan tangannya ke dadanya.
(esn)