Bunuh Suami karena Memerkosanya, Noura Batal Dihukum Mati

Rabu, 27 Juni 2018 - 03:03 WIB
Bunuh Suami karena Memerkosanya,...
Bunuh Suami karena Memerkosanya, Noura Batal Dihukum Mati
A A A
KHARTOUM - Sebuah pengadilan banding di Sudan pada hari Selasa membatalkan hukuman mati terhadap Noura Hussein, 19, seorang remaja perempuan yang membunuh suaminya. Dia menikam sang suami hingga tewas karena memerkosa dirinya.

Noura sejatinya adalah korban kawin paksa, di mana dia dinikahkan saat usia anak-anak. Setelah dinikahkan paksa, remaja perempuan itu menolak melayani nafsu sang suami, sehingga diperkosa dengan dibantu kerabatnya sendiri.

Pembatalan hukuman mati itu disampaikan pengacara Noura. Meski demikian, perempuan itu tetap dihukum penjara selama lima tahun.

Noura yang mengaku dinikahkan paksa oleh ayahnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung pada bulan lalu. Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan syariah Islam atas tuduhan pembunuhan.

Menurut Noura, dia dinikahkan paksa dengan pria yang tak lain adalah saudara sepupunya.

Vonis mati Noura telah memicu para aktivis HAM bersuara untuk memberikan pembelaan. Para aktivis lantas meminta Presiden Omar al-Bashir untuk memberikan pengampunan untuk Noura. Mereka meyakinkan presiden bahwa tindakan Noura murni untuk membela diri.

Pengacara Noura; Al-Fateh Hussein, kepada Reuters yang dilansir Rabu (27/6/2018), mengatakan selain hukuman penjara lima tahun, perempuan itu didenda 375 pound Sudan (sekitar USD20). Sang pengacara tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Ketika hendak dinikahkan paksa awal tahun ini, remaja perempuan itu pergi dari rumahnya. Dia kembali ke rumah keluarganya di Khartoum pada bulan April lalu setelah ayahnya mengatakan bahwa pernikahan paksa telah dibatalkan.

Namun Noura ditipu. Sebab, setelah dia pulang, keluarganya telah menyiapkan pernikahan.

Dia mengaku menolak melakukan hubungan seks dengan suaminya setelah pernikahan paksa. Namun, pada hari keenam, sang suami memperkosanya dengan dibantu tiga saudara lelakinya yang memegang badan Noura.

Keesokan harinya, sang suami berusaha memperkosanya lagi. Pada saat itulah dia berjuang dengan menikam sang suami hingga tewas.

Pengadilan syariah Islam pada bulan Mei lalu menyatakan Noura bersalah atas pembunuhan berencana. Tuduhan itu yang membuatnya dijatuhi hukuman mati.
(mas)
Berita Terkait
385 WNI dari Sudan Tiba...
385 WNI dari Sudan Tiba di Asrama Haji Jakarta
Siapa Pemimpin Konflik...
Siapa Pemimpin Konflik Sudan?
Pemimpin Faksi yang...
Pemimpin Faksi yang Bertikai di Sudan Setujui Gencatan Senjata 7 Hari
Tentara Sudan Kuasai...
Tentara Sudan Kuasai Istana Kepresidenan, Pemberontak Masih Tebar Ancaman
2.000 Orang Dibantai...
2.000 Orang Dibantai di Sudan, 5 Negara Arab Kecam Aksi Pemberontak RSF
Pemerintah dan Kelompok...
Pemerintah dan Kelompok Bersenjata Sudan Capai Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
35 menit yang lalu
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
1 jam yang lalu
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
2 jam yang lalu
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
3 jam yang lalu
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
4 jam yang lalu
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
4 jam yang lalu
Infografis
9 Negara yang Pernah...
9 Negara yang Pernah Bangkrut karena Utang Menggila
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved