Bunuh Suami karena Memerkosanya, Noura Batal Dihukum Mati
A
A
A
KHARTOUM - Sebuah pengadilan banding di Sudan pada hari Selasa membatalkan hukuman mati terhadap Noura Hussein, 19, seorang remaja perempuan yang membunuh suaminya. Dia menikam sang suami hingga tewas karena memerkosa dirinya.
Noura sejatinya adalah korban kawin paksa, di mana dia dinikahkan saat usia anak-anak. Setelah dinikahkan paksa, remaja perempuan itu menolak melayani nafsu sang suami, sehingga diperkosa dengan dibantu kerabatnya sendiri.
Pembatalan hukuman mati itu disampaikan pengacara Noura. Meski demikian, perempuan itu tetap dihukum penjara selama lima tahun.
Noura yang mengaku dinikahkan paksa oleh ayahnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung pada bulan lalu. Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan syariah Islam atas tuduhan pembunuhan.
Menurut Noura, dia dinikahkan paksa dengan pria yang tak lain adalah saudara sepupunya.
Vonis mati Noura telah memicu para aktivis HAM bersuara untuk memberikan pembelaan. Para aktivis lantas meminta Presiden Omar al-Bashir untuk memberikan pengampunan untuk Noura. Mereka meyakinkan presiden bahwa tindakan Noura murni untuk membela diri.
Pengacara Noura; Al-Fateh Hussein, kepada Reuters yang dilansir Rabu (27/6/2018), mengatakan selain hukuman penjara lima tahun, perempuan itu didenda 375 pound Sudan (sekitar USD20). Sang pengacara tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Ketika hendak dinikahkan paksa awal tahun ini, remaja perempuan itu pergi dari rumahnya. Dia kembali ke rumah keluarganya di Khartoum pada bulan April lalu setelah ayahnya mengatakan bahwa pernikahan paksa telah dibatalkan.
Namun Noura ditipu. Sebab, setelah dia pulang, keluarganya telah menyiapkan pernikahan.
Dia mengaku menolak melakukan hubungan seks dengan suaminya setelah pernikahan paksa. Namun, pada hari keenam, sang suami memperkosanya dengan dibantu tiga saudara lelakinya yang memegang badan Noura.
Keesokan harinya, sang suami berusaha memperkosanya lagi. Pada saat itulah dia berjuang dengan menikam sang suami hingga tewas.
Pengadilan syariah Islam pada bulan Mei lalu menyatakan Noura bersalah atas pembunuhan berencana. Tuduhan itu yang membuatnya dijatuhi hukuman mati.
Noura sejatinya adalah korban kawin paksa, di mana dia dinikahkan saat usia anak-anak. Setelah dinikahkan paksa, remaja perempuan itu menolak melayani nafsu sang suami, sehingga diperkosa dengan dibantu kerabatnya sendiri.
Pembatalan hukuman mati itu disampaikan pengacara Noura. Meski demikian, perempuan itu tetap dihukum penjara selama lima tahun.
Noura yang mengaku dinikahkan paksa oleh ayahnya dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung pada bulan lalu. Vonis itu dijatuhkan oleh pengadilan syariah Islam atas tuduhan pembunuhan.
Menurut Noura, dia dinikahkan paksa dengan pria yang tak lain adalah saudara sepupunya.
Vonis mati Noura telah memicu para aktivis HAM bersuara untuk memberikan pembelaan. Para aktivis lantas meminta Presiden Omar al-Bashir untuk memberikan pengampunan untuk Noura. Mereka meyakinkan presiden bahwa tindakan Noura murni untuk membela diri.
Pengacara Noura; Al-Fateh Hussein, kepada Reuters yang dilansir Rabu (27/6/2018), mengatakan selain hukuman penjara lima tahun, perempuan itu didenda 375 pound Sudan (sekitar USD20). Sang pengacara tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Ketika hendak dinikahkan paksa awal tahun ini, remaja perempuan itu pergi dari rumahnya. Dia kembali ke rumah keluarganya di Khartoum pada bulan April lalu setelah ayahnya mengatakan bahwa pernikahan paksa telah dibatalkan.
Namun Noura ditipu. Sebab, setelah dia pulang, keluarganya telah menyiapkan pernikahan.
Dia mengaku menolak melakukan hubungan seks dengan suaminya setelah pernikahan paksa. Namun, pada hari keenam, sang suami memperkosanya dengan dibantu tiga saudara lelakinya yang memegang badan Noura.
Keesokan harinya, sang suami berusaha memperkosanya lagi. Pada saat itulah dia berjuang dengan menikam sang suami hingga tewas.
Pengadilan syariah Islam pada bulan Mei lalu menyatakan Noura bersalah atas pembunuhan berencana. Tuduhan itu yang membuatnya dijatuhi hukuman mati.
(mas)