Arab Saudi Pancung Warga Indonesia tanpa Pemberitahuan

Senin, 19 Maret 2018 - 15:22 WIB
Arab Saudi Pancung Warga...
Arab Saudi Pancung Warga Indonesia tanpa Pemberitahuan
A A A
JAKARTA - Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati seorang warga negara Indonesia (WNI) pada hari Minggu (18/3/2018). Pihak Riyadh tak memberi tahu pemerintah Indonesia ketika menjalankan eksekusi pancung tersebut.

Eksekusi dijalankan sekitar pukul 11.30 siang waktu Saudi. WNI yang dieksekusi adalah Muhammad Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini kepada perwakilan Republik Indonesia.

Kelompok Migrant Care dalam keterangan persnya, menilai eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Terlebih, jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah diintimidasi dari otoritas Saudi.

Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi terhadap Muhammad Zaini Misrin ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial. Hak-hak terdakwa juga diabaikan.

Menurut pengakuan Muhammad Zaini Misrin yang baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar Munammad Al Sindy. Padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan Mandatory Consular Notification, baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan,” kecam Migrant Care, Senin (19/3/2018).

“Kami mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak atas hidup,” lanjut kelompok pembela hak-hak buruh migran tersebut.

Kelompok Migrant Care menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non-grata-kan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.

“Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumber daya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapa pun,” imbuh Migrant Care.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5470 seconds (0.1#10.140)