Saudi Dilaporkan Hapus Beberapa Pembatasan untuk Pekerja Asing
Rabu, 04 November 2020 - 21:43 WIB
loading...
Arab Saudi dilaporkan akan menghapus beberapa batasan utama pada pekerja asing dalam perombakan kebijakan ketenagakerjaan yang kontroversial. Foto/REUTERS
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi dilaporkan akan menghapus beberapa batasan utama pada pekerja asing dalam perombakan kebijakan ketenagakerjaan yang kontroversial. Ini adalah bagian dari rencana untuk menarik para pekerja dari luar negeri dan meningkatkan mobilitas pasar kerja.
Menurut Sattam Alharbi, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, warga non-Saudi tidak lagi membutuhkan izin majikan mereka untuk berganti pekerjaan, bepergian ke luar negeri atau meninggalkan negara secara permanen. ( Baca juga: Maskapai Saudi 'Monopoli' Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia )
"Laporan "Pelarian" bahwa majikan dapat mengajukan tuntutan terhadap pekerja asing yang berhenti muncul untuk pekerjaan mereka, yang secara efektif menjadikan mereka buronan, akan dihapuskan dan diganti dengan prosedur untuk mengakhiri kontrak mereka," ucapnya.
"Aturan baru akan mulai berlaku pada 14 Maret dan berlaku untuk semua pekerja asing di sektor swasta, terlepas dari tingkat gajinya," sambungnya, seperti dilansir Arab News pada Rabu (4/11/2020).
Perubahan tersebut dapat berdampak dramatis pada pasar tenaga kerja Arab Saudi dan kehidupan 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi kerajaan. ( Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi )
Menurut Sattam Alharbi, Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, warga non-Saudi tidak lagi membutuhkan izin majikan mereka untuk berganti pekerjaan, bepergian ke luar negeri atau meninggalkan negara secara permanen. ( Baca juga: Maskapai Saudi 'Monopoli' Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia )
"Laporan "Pelarian" bahwa majikan dapat mengajukan tuntutan terhadap pekerja asing yang berhenti muncul untuk pekerjaan mereka, yang secara efektif menjadikan mereka buronan, akan dihapuskan dan diganti dengan prosedur untuk mengakhiri kontrak mereka," ucapnya.
"Aturan baru akan mulai berlaku pada 14 Maret dan berlaku untuk semua pekerja asing di sektor swasta, terlepas dari tingkat gajinya," sambungnya, seperti dilansir Arab News pada Rabu (4/11/2020).
Perubahan tersebut dapat berdampak dramatis pada pasar tenaga kerja Arab Saudi dan kehidupan 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi kerajaan. ( Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi )
Lihat Juga :