Viral Video Penyiksaan, Polisi Malaysia Bantah Itu TKI Adelina

Sabtu, 24 Februari 2018 - 01:26 WIB
Viral Video Penyiksaan,...
Viral Video Penyiksaan, Polisi Malaysia Bantah Itu TKI Adelina
A A A
BUKIT MERTAJAM - Sebuah video penyiksaan seorang wanita terhadap seorang pembantu rumah tangga di Malaysia viral di media sosial. Polisi setempat membantah jika itu merupakan video penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao .

Video berdurasi lebih dari dua menit menunjukkan seorang wanita berusia 50-an tahun, berulang kali menginjak-injak korban sebelum akhirnya menghajarnya dengan sebatang tongkat.

Belum diketahui kapan video tersebut direkam dan siapa yang merekamnya.

Korban dalam video itu terlihat menangis dan memohon belas kasihan dari wanita yang menyiksanya. Banyak warga setempat menyimpulkan bahwa korban adalah TKI Adelina Lisao, 26, yang meninggal 11 Februari 2018 lalu akibat penganiayaan berulang kali oleh majikannya.

Namun, polisi Seberang Prai Tengah, Penang, bergegas membantah bahwa video itu merupakan adegan penyiksaan terhadap Adelina.

Kaepala Polisi Seberang Prai Tengah, Nik Ros Azhan Nik Ab Hamid seperti dikutip dari New Straits Times, Sabtu (24/2/2018), mengatakan bahwa video tersebut tidak ada kaitannya dengan Adelina. Dia mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan rumor.

Seperti diketahui, Adelina sempat diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam pada tanggal 10 Februari setelah dilaporkan disiksa majikannya. Selain disiksa, TKI asal Nusa Tenggara Timur itu juga dipaksa tidur di teras bersama seekor anjing setiap malam selama sebulan lebih.

Saat dibawa ke rumah sakit di Bukit Mertajam oleh polisi, kondisi Adelina mengalami luka parah di kepala dan wajah. Selain itu, ada juga luka di kaki dan lengannya yang sudah infeksi.

Adelina meninggal keesokan harinya, yakni 11 Februari setelah mengalami banyak kegagalan organ.

Pada hari Rabu lalu, majikannya, M.A.S. Ambika, 59, dihadirkan di pengadilan Bukit Mertajam dengan tuduhan melakukan pembunuhan. Putri Ambika, R. Jayavartiny, 32, juga dikenai tuduhan mempekerjakan Adelina secara tidak sah atau ilegal. Majikan Adelina bisa dihukum mati jika terbukti bersalah.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)