Pertanyakan Hubungan Arab Saudi-Israel, Aktivis Saudi Ditahan

Sabtu, 10 Februari 2018 - 05:38 WIB
Pertanyakan Hubungan...
Pertanyakan Hubungan Arab Saudi-Israel, Aktivis Saudi Ditahan
A A A
RIYADH - Seorang aktivis Arab Saudi ditahan setelah mempertanyakan normalisasi hubungan antara negaranya dengan Israel. Aktivis perempuan tersebut bisa terancam hukuman lima tahun penjara.

Kelompok penyeru perlindungan HAM di Arab Saudi, ALQST, mengatakan bahwa aktivis bernama Noha al-Balawi ditahan otoritas berwenang di wilayah barat laut Tabuk selama lebih dari dua minggu terakhir.

Menurut ALQST, Balawi awalnya diminta untuk melapor ke kantor polisi di Tabuk pada tanggal 23 Januari. Namun, saat datang dia justru ditangkap dan ditahan sejak saat itu.

Pihak berwenang dilaporkan menginterogasi Balawi tentang kegiatannya di media sosial, termasuk posting yang mempertanyakan normalisasi hubungan antara Arab Saudi dan Israel.

Dalam sebuah video klip yang beredar luas di media sosial, Balawi mengatakan, ”Normalisasi berarti menerima pendudukan”. Komentar itu mengacu pada kontrol Israel terhadap tanah Palestina yang terus berlanjut.

”Biarlah saya jelaskan, kita tidak akan pernah mengenali Israel apa pun harganya,” lanjut Balawi.

”Tidak ada satu keuntungan bagi orang Arab saat kita menormalisasi hubungan dengan Israel, hanya melayani kepentingan terbaik negara Zionis,” imbuh dia, yang dikutip Al Jazeera, Sabtu (10/2/2018).

Dalam beberapa bulan terakhir, hubungan antara Arab Saudi dan Israel telah jadi sorotan dunia, dengan serangkaian aktivitas diplomatik antara Riyadh dan Tel Aviv. Banyak pejabat tinggi Tel Aviv bahkan blakblakan Israel menjalin hubungan rahasia dengan negara-negara Arab, termasuk Saudi. Namun, pihak Riyadh menyangkalnya.

Menurut laporan ALQST, petugas penyelidik telah merujuk kasus Balawi untuk diadili berdasarkan hukum kejahatan siber di negara tersebut.

Pasal 6 Undang-Undang tentang Kejahatan Siber Arab Saudi menyatakan bahwa seseorang yang menciptakan atau mentransmisikan sesuatu yang merugikan ketertiban umum dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara, dan/atau denda hingga USD 800.000.

ALQST menilai pihak berwenang Saudi mencoba untuk menyesatkan publik dengan menyangkal telah menahan Balawi.

Sebelumnya, bahwa pihak berwenang Saudi telah berjanji untuk membebaskan Balawi setelah lima hari. Namun, aktivis itu telah ditahan selama 18 hari terakhir.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)