Dua Pelawak RI Diadili di Hong Kong, Ini Imbauan Penting bagi WNI
Kamis, 08 Februari 2018 - 22:55 WIB
Dua Pelawak RI Diadili di Hong Kong, Ini Imbauan Penting bagi WNI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan imbauan penting bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Imbauan ini muncul setelah dua pelawak Indonesia ditangkap dan diadili di Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi setempat.
Kemlu mengimbau para WNI yang bepergian ke luar negeri menggunakan visa sesuai dengan tujuan kunjunganya.
Dua pelawak yang diadili di Hong Kong adalah Cak Percil dan Cak Yudho. Keduanya melakukan pentas berbayar di sana atas undangan komunitas Indonesia di Hong Kong.
Kedua pelawak itu menggunakan visa turis. Sedangkan keberadaan mereka di sana dianggap bekerja, sehingga dinyatakan melanggar aturan imigrasi.
”Kepada WNI kita yang ingin berkunjung ke Hong Kong atau negara manapun, sesuaikan tujuan kunjungan dengan visanya,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (8/2/2018).
Iqbal menuturkan, masalah visa kerap diremehkan, padahal menurutnya maslah ini jangan dianggap remeh oleh setiap WNI yang hendak melancong atau melakukan pekerjaan di negara lain.
”Yang paling sensitif, bila kunjungan (dengan visa turis) yang berimplikasi menerima bayaran seperti itu, itu tidak bisa menggunakan visa kunjungan. Kami sarankan pihak yang diundang untuk memastikan visanya sudah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Iqbal.
Terkait dengan kasus yang menimpa dua pelawak tersebut, Iqbal menyatakan hal seperti itu kerap terjadi. Menurutnya, komunitas Indonesia di wilayah tersebut kerap mengundang pelawak atau pun ustaz untuk tampil.
”Kejadian ini umum terjadi, di Hong Kong, teman-teman komunitas sering mengadakan acara dan mengundang pembicara dari Indonesia, mungkin kurangnya pengetahuan, mereka yang diundang take it for granted kunjungan ke Hong Kong itu. Saya sarankan kepada pihak yang mendapatkan undangan dari komunitas Indonesia di negara lain untuk memastikan yang mengundang mendapatkan visa untuk terundang sesuai dengan tujuannya,” kata Iqbal.
Kemlu mengimbau para WNI yang bepergian ke luar negeri menggunakan visa sesuai dengan tujuan kunjunganya.
Dua pelawak yang diadili di Hong Kong adalah Cak Percil dan Cak Yudho. Keduanya melakukan pentas berbayar di sana atas undangan komunitas Indonesia di Hong Kong.
Kedua pelawak itu menggunakan visa turis. Sedangkan keberadaan mereka di sana dianggap bekerja, sehingga dinyatakan melanggar aturan imigrasi.
”Kepada WNI kita yang ingin berkunjung ke Hong Kong atau negara manapun, sesuaikan tujuan kunjungan dengan visanya,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (8/2/2018).
Iqbal menuturkan, masalah visa kerap diremehkan, padahal menurutnya maslah ini jangan dianggap remeh oleh setiap WNI yang hendak melancong atau melakukan pekerjaan di negara lain.
”Yang paling sensitif, bila kunjungan (dengan visa turis) yang berimplikasi menerima bayaran seperti itu, itu tidak bisa menggunakan visa kunjungan. Kami sarankan pihak yang diundang untuk memastikan visanya sudah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Iqbal.
Terkait dengan kasus yang menimpa dua pelawak tersebut, Iqbal menyatakan hal seperti itu kerap terjadi. Menurutnya, komunitas Indonesia di wilayah tersebut kerap mengundang pelawak atau pun ustaz untuk tampil.
”Kejadian ini umum terjadi, di Hong Kong, teman-teman komunitas sering mengadakan acara dan mengundang pembicara dari Indonesia, mungkin kurangnya pengetahuan, mereka yang diundang take it for granted kunjungan ke Hong Kong itu. Saya sarankan kepada pihak yang mendapatkan undangan dari komunitas Indonesia di negara lain untuk memastikan yang mengundang mendapatkan visa untuk terundang sesuai dengan tujuannya,” kata Iqbal.
(mas)