Dua Pelawak RI Diadili di Hong Kong, Ini Imbauan Penting bagi WNI

Kamis, 08 Februari 2018 - 22:55 WIB
Dua Pelawak RI Diadili...
Dua Pelawak RI Diadili di Hong Kong, Ini Imbauan Penting bagi WNI
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyampaikan imbauan penting bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri. Imbauan ini muncul setelah dua pelawak Indonesia ditangkap dan diadili di Hong Kong karena melanggar aturan imigrasi setempat.

Kemlu mengimbau para WNI yang bepergian ke luar negeri menggunakan visa sesuai dengan tujuan kunjunganya.

Dua pelawak yang diadili di Hong Kong adalah Cak Percil dan Cak Yudho. Keduanya melakukan pentas berbayar di sana atas undangan komunitas Indonesia di Hong Kong.

Kedua pelawak itu menggunakan visa turis. Sedangkan keberadaan mereka di sana dianggap bekerja, sehingga dinyatakan melanggar aturan imigrasi.

”Kepada WNI kita yang ingin berkunjung ke Hong Kong atau negara manapun, sesuaikan tujuan kunjungan dengan visanya,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis (8/2/2018).

Iqbal menuturkan, masalah visa kerap diremehkan, padahal menurutnya maslah ini jangan dianggap remeh oleh setiap WNI yang hendak melancong atau melakukan pekerjaan di negara lain.

”Yang paling sensitif, bila kunjungan (dengan visa turis) yang berimplikasi menerima bayaran seperti itu, itu tidak bisa menggunakan visa kunjungan. Kami sarankan pihak yang diundang untuk memastikan visanya sudah sesuai dengan peruntukannya,” ujar Iqbal.

Terkait dengan kasus yang menimpa dua pelawak tersebut, Iqbal menyatakan hal seperti itu kerap terjadi. Menurutnya, komunitas Indonesia di wilayah tersebut kerap mengundang pelawak atau pun ustaz untuk tampil.

”Kejadian ini umum terjadi, di Hong Kong, teman-teman komunitas sering mengadakan acara dan mengundang pembicara dari Indonesia, mungkin kurangnya pengetahuan, mereka yang diundang take it for granted kunjungan ke Hong Kong itu. Saya sarankan kepada pihak yang mendapatkan undangan dari komunitas Indonesia di negara lain untuk memastikan yang mengundang mendapatkan visa untuk terundang sesuai dengan tujuannya,” kata Iqbal.
(mas)
Berita Terkait
Hong Kong Larang Masuk...
Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Dua Legislator Pro Demokrasi...
Dua Legislator Pro Demokrasi Hong Kong Diciduk Polisi
Warga Hong Kong Peringati...
Warga Hong Kong Peringati Setahun Bentrok Demonstran-Polisi
Demonstran Hong Kong...
Demonstran Hong Kong Gelar Aksi di Dalam Mall
Pengunjuk Rasa Hong...
Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru
Aktivis Demokrasi Hong...
Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap
Berita Terkini
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
19 menit yang lalu
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
1 jam yang lalu
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
1 jam yang lalu
Eks PM Israel Serukan...
Eks PM Israel Serukan Netanyahu Digulingkan dengan Tongkat dan Batu
2 jam yang lalu
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
2 jam yang lalu
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved