Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong, Ini Respons Menlu Retno

Rabu, 07 Februari 2018 - 23:01 WIB
Dua Pelawak Indonesia...
Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong, Ini Respons Menlu Retno
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indoensia Retno Lestari Priansari Marsudi angkat bicara terkait nasib dua pelawak asal Indonesia yang ditangkap dan diadili oleh otoritas keamanan Hong Kong. Keduanya ditangkap karena menyalahi aturan imigrasi di wilayah tersebut.

Kedua pelawak Indonesia yang ditangkap adalah Cak Percil dan Cak Yudho. Mereka tergabung dalam grup lawak Guyon Maton. Keduanya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Kamis (8/2/2018).

Mereka didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

Menurut Retno, setiap negara memiliki peraturan masing-masing dan semua pihak wajib mematuhinya. Namun, dia memastikan bahwa perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong akan memberikan bantuan hukum kepada kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

”Jadi begini, tentunya masing-masing negara punya aturan. Kemudian yang kedua, merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk memberikan perlindungan. Perlindungan maupun pendampingan yang kita lakukan adalah untuk memastikan hak-hak hukumnya,” ujar Menlu Retno, Rabu (7/2/2018).

”Di manapun kita pergi, kita tunduk pada peraturan setempat. Tapi, ada kewajiban kita untuk memastikan bahwa hak hukum warga negara kita yang sedang menghadapi masalah di negara lain tidak terkurangi,” ujarnya.

Diplomat top Indonesia itu menambahkan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah mendapatkan akses untuk menemui kedua WNI tersebut. Saat ini, Retno sedang menunggu laporan dari hasil pertemuan itu.

“Tadi pagi Konjen kita di Hong Kong memberikan laporan bahwa per tadi pagi kita sudah akan diberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan WNI tersebut. Saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hongkong bagaimana hasil dari pertemuan tim KJRI Hongkong dengan dua WNI tersebut,” ujarnya.
(mas)
Berita Terkait
Hong Kong Larang Masuk...
Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Dua Legislator Pro Demokrasi...
Dua Legislator Pro Demokrasi Hong Kong Diciduk Polisi
Demonstran Hong Kong...
Demonstran Hong Kong Gelar Aksi di Dalam Mall
Warga Hong Kong Peringati...
Warga Hong Kong Peringati Setahun Bentrok Demonstran-Polisi
Setahun, 117 Orang Ditangkap...
Setahun, 117 Orang Ditangkap di Bawah Undang-undang Keamanan Hong Kong
Aktivis Demokrasi Hong...
Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap
Berita Terkini
AS: Turki Belum Memenuhi...
AS: Turki Belum Memenuhi Syarat untuk Memiliki Jet Tempur Siluman F-35
14 menit yang lalu
Iran Klaim Hancurkan...
Iran Klaim Hancurkan 11 Pesawat Militer dan Bunuh 200 Tentara AS, Sebut Data Pentagon Bohong
43 menit yang lalu
Perang Meluas, Ukraina...
Perang Meluas, Ukraina Serang Kapal Perang Rusia dan 2 Kapal Kargo Militer Terkait Iran
1 jam yang lalu
Pakar Asal AS Ini Yakin...
Pakar Asal AS Ini Yakin Rusia Dijamin Memenangkan Perang Ukraina, Ini 4 Alasannya
2 jam yang lalu
5 Fakta Pidato Trump...
5 Fakta Pidato Trump di Jamuan Jurnalis Gedung Putih, Ingin Jadi Capres pada Pilpres Mendatang
3 jam yang lalu
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved