Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong, Ini Respons Menlu Retno

Rabu, 07 Februari 2018 - 23:01 WIB
Dua Pelawak Indonesia...
Dua Pelawak Indonesia Diadili di Hong Kong, Ini Respons Menlu Retno
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Indoensia Retno Lestari Priansari Marsudi angkat bicara terkait nasib dua pelawak asal Indonesia yang ditangkap dan diadili oleh otoritas keamanan Hong Kong. Keduanya ditangkap karena menyalahi aturan imigrasi di wilayah tersebut.

Kedua pelawak Indonesia yang ditangkap adalah Cak Percil dan Cak Yudho. Mereka tergabung dalam grup lawak Guyon Maton. Keduanya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Kamis (8/2/2018).

Mereka didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong karena tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

Menurut Retno, setiap negara memiliki peraturan masing-masing dan semua pihak wajib mematuhinya. Namun, dia memastikan bahwa perwakilan pemerintah Indonesia di Hong Kong akan memberikan bantuan hukum kepada kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

”Jadi begini, tentunya masing-masing negara punya aturan. Kemudian yang kedua, merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk memberikan perlindungan. Perlindungan maupun pendampingan yang kita lakukan adalah untuk memastikan hak-hak hukumnya,” ujar Menlu Retno, Rabu (7/2/2018).

”Di manapun kita pergi, kita tunduk pada peraturan setempat. Tapi, ada kewajiban kita untuk memastikan bahwa hak hukum warga negara kita yang sedang menghadapi masalah di negara lain tidak terkurangi,” ujarnya.

Diplomat top Indonesia itu menambahkan, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah mendapatkan akses untuk menemui kedua WNI tersebut. Saat ini, Retno sedang menunggu laporan dari hasil pertemuan itu.

“Tadi pagi Konjen kita di Hong Kong memberikan laporan bahwa per tadi pagi kita sudah akan diberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan WNI tersebut. Saya sedang menunggu laporan dari Konjen RI di Hongkong bagaimana hasil dari pertemuan tim KJRI Hongkong dengan dua WNI tersebut,” ujarnya.
(mas)
Berita Terkait
Hong Kong Larang Masuk...
Hong Kong Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia
Dua Legislator Pro Demokrasi...
Dua Legislator Pro Demokrasi Hong Kong Diciduk Polisi
Warga Hong Kong Peringati...
Warga Hong Kong Peringati Setahun Bentrok Demonstran-Polisi
Demonstran Hong Kong...
Demonstran Hong Kong Gelar Aksi di Dalam Mall
Pengunjuk Rasa Hong...
Pengunjuk Rasa Hong Kong Tolak RUU Keamanan Baru
Aktivis Demokrasi Hong...
Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap
Berita Terkini
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
59 menit yang lalu
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
1 jam yang lalu
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
3 jam yang lalu
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
4 jam yang lalu
AS Tolak Masuk Wasit...
AS Tolak Masuk Wasit Piala Dunia Omar Artan, Alasannya Terlibat Organisasi Teroris
5 jam yang lalu
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
8 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved