Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram untuk Bom Bunuh Diri

Selasa, 16 Januari 2018 - 15:08 WIB
Ulama Pakistan Keluarkan...
Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa Haram untuk Bom Bunuh Diri
A A A
ISLAMABAD - Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa haram untuk pemboman bunuh diri. Fatwa haram ini dikeluarkan setelah negara tersebut dilanda kekerasan selama bertahun-tahun yang melibatkan kelompok militan Islam.

Fatwa ulama ini didukung pemerintah pada hari Selasa (16/1/2018). Selama ini, para pelaku bom bunuh diri berdalih aksinya sebagai misi perang suci untuk menegakkan syariat atau peraturan Islam, meski dalih itu sudah dinyatakan salah oleh para ulama karena tidak bermoral dan memakan korban sipil yang tak bersalah.

Bom bunuh diri dianggap sebagai senjata paling efektif bagi kelompok militan. Fatwa haram dari para ulama Pakistan itu juga untuk mengekang aksi “terorisme” yang telah menewaskan puluhan ribu jiwa sejak awal 2000-an.

Para ulama tersebut menyatakan bahwa pemboman bunuh diri dilarang atau haram. ”Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat,” kata Presiden Pakistan Mamnoon Hussain yang ikut menulis di buku fatwa tersebut.

”Kita bisa mencari panduan dari fatwa ini untuk membangun narasi nasional guna mengurangi ekstremisme sesuai prinsip emas Islam,” ujar Presiden Hussain, seperti dikutip Reuters.

Sebelum fatwa ini keluar, para pengkritik asing dan domestik menyerang pemerintah dan militer Pakistan yang dianggap bersikap nyaman terhadap kelompok radikal untuk tujuan politik dan militer. Pemerintah dianggap telah lama menutup mata untuk pengkhotbah yang mengumbar kebencian di masjid.

Pejabat Pakistan sering menolak tuduhan Amerika Serikat tentang kolaborasinya dengan milisi militan Islam di Afghanistan dan India.

Buku fatwa yang disiapkan oleh Universitas Islam Internasional—kampus yang dikelola negara dan Presiden Hussain—dijadwalkan dirilis di Islamabad pada hari ini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0562 seconds (0.1#10.140)