Anggap Indonesia Aman, AS Tetap Ingin 'Usir' 51 WNI

Kamis, 21 Desember 2017 - 14:32 WIB
Anggap Indonesia Aman,...
Anggap Indonesia Aman, AS Tetap Ingin 'Usir' 51 WNI
A A A
BOSTON - Otoritas pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui pihak imigrasi melakukan upaya perlawanan terhadap putusan hakim pengadilan federal untuk mendeportasi atau “mengusir” 51 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal ilegal di New Hampshire. Klaim para imigran bahwa Indonesia tak aman dianggap tak masuk akal.

Hakim pengadilan federal sebelumnya memerintahkan penundaan deportasi puluhan WNI. Pertimbangan hakim adalah petisi para imigran yang menyatakan kondisi Indonesia tidak menjamin mereka bebas dari persekusi.

Puluhan warga Indonesia yang hendak dideportasi pemerintah AS itu adalah kelompok minoritas Kristen Tionghoa yang melarikan diri ke AS saat kerusuhan terjadi di Indonesia tahun 1998.

Imigrasi AS mengirimkan mosi ke pengadilan federal di Boston. "Bahkan jika mereka dilepas, secara umum tidak ada kondisi di Indonesia yang memmbuktikan akan terjadi persekusi atau penganiayaan terhadap masing-masing pemohon petisi," kata mosi tersebut, yang dikutip Kamis (21/12/2017).

Mosi pemerintah AS menyatakan pengadilan tidak punya yurisdiksi atas klaim tersebut dan para imigran tidak memiliki alasan yang masuk akal.

Kelompok minoritas asal Indonesia itu telah hidup secara terbuka selama bertahun-tahun di New England dalam sebuah kesepakatan informal yang dicapai dengan pihak Immigration and Customs Enforcement (ICE) AS.

Pada bulan Agustus lalu, kelompok imigran tersebut datang ke ICE untuk check-in izin tinggal seperti yang dilakukan setiap tahunnya. Namun, mereka diminta bersiap untuk meninggalkan AS sesuai kebijakan Presiden AS Donald Trump yang akan memberantas imigran ilegal.

Anggota kelompok imigran tersebut mengatakan dalam wawancara dengan Reuters bahwa mereka memasuki AS dengan visa turis. Mereka memperpanjang waktu tinggal dan gagal mencari suaka.

Beberapa dari mereka mengaku khawatir mereka akan menghadapi penganiayaan atau kekerasan karena identitas mereka Kristen dan beretnis Tionghoa mereka jika mereka kembali ke Indonesia.

ICE berpendapat bahwa mereka selalu memiliki wewenang untuk mendeportasi kelompok imigran asal Indonesia itu.

Hakim Distrik Boston, Patti Saris, pada bulan lalu menyatakan bahwa dirinya punya otoritas untuk menjamin bahwa para WNI itu mendapat kesempatan guna membuktikan bahwa kondisi di Indonesia memburuk, sehingga mereka bisa diizinkan untuk tinggal di AS.

Puluhan imigran itu bagian dari komunitas etnis di Dover, New Hampshire. Mereka selama ini mendapat dukungan dari anggota Kongres asal Partai Demokrat, termasuk Senator Jeanne Shaheen, dan Gubernur yang berasal dari Partai Republik Chris Sununu.
(mas)
Berita Terkait
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Amerika Serikat Darurat...
Amerika Serikat Darurat Ekonomi, Berdampak ke Indonesia?
Khawatir Agresivitas...
Khawatir Agresivitas China, Amerika Serikat Dekati Indonesia
Amerika Serikat Dukung...
Amerika Serikat Dukung Indonesia Jadi Anggota FATF
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer Amerika Serikat Vs Indonesia
BRICS Menambah Indonesia,...
BRICS Menambah Indonesia, Waspadai Ancaman Amerika Serikat
Berita Terkini
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
1 jam yang lalu
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
2 jam yang lalu
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
3 jam yang lalu
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
4 jam yang lalu
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
5 jam yang lalu
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
5 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved