TKI Disiksa di Luar Negeri Mudik ke Indonesia Tak Bawa Apa-apa....
A
A
A
JAKARTA - Justice Without Borders (JWB), organisasi pengacara di Singapura dan Hong Kong, mengungkap derita para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dieksploitasi dan disiksa majikan di luar negeri. Para TKI yang jadi korban tersebut rata-rata mudik ke Tanah Air tanpa membawa apa-apa.
Untuk menolong TKI yang mengalami kasus semacam itu, JWB diajak kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Kerja sama kedua pihak telah diteken pekan lalu.
Direktur Eksekutif JWB, Douglas MacLean, mengaku senang dapat menjalin kerja sama dengan Kemlu Indonesia. Kerja sama ini dapat memperluas jenis bantuan yang dapat diberikan JWB kepada para TKI di Singapura dan Hong Kong.
”Para pekerja yang dieksploitasi dan disiksa di luar negeri sering kali sulit mendapatkan akses atas kompensasi dari penyiksa mereka saat mereka kembali ke Indonesia. Sebagian besar, mereka kembali tanpa membawa apa-apa,” kata Douglas pada Selasa (19/12/2017).
Terkait kerja sama dengan Kemlu RI, JWB akan membantu misi Kemlu RI dalam melindungi TKI yang berada di luar negeri.
”Kami siap untuk bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengindentifikasi kasus dan kompensasi yang dapat diterima (TKI), dan menghubungkan klien kami dengan bantuan hukum yang dibutuhkan. Kita bisa memastikan bahwa lebih banyak korban yang akan mendapat dukungan,” ujar Douglas.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PNWI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa JWB akan menyediakan pengacara untuk membantu pekerja Indonesia di kedua negara tersebut jika memiliki masalah atau sengketa dengan majikan.
Menurut Iqbal, JWB akan membantu menyelesaikan masalah perdata antara TKI dan majikannya, meskipun TKI tersebut sudah kembali ke Tanah Air. Sebelumnya, TKI hanya bisa mengajukan tuntutan jika mereka masih berada di negara bersangkutan.
Untuk menolong TKI yang mengalami kasus semacam itu, JWB diajak kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia. Kerja sama kedua pihak telah diteken pekan lalu.
Direktur Eksekutif JWB, Douglas MacLean, mengaku senang dapat menjalin kerja sama dengan Kemlu Indonesia. Kerja sama ini dapat memperluas jenis bantuan yang dapat diberikan JWB kepada para TKI di Singapura dan Hong Kong.
”Para pekerja yang dieksploitasi dan disiksa di luar negeri sering kali sulit mendapatkan akses atas kompensasi dari penyiksa mereka saat mereka kembali ke Indonesia. Sebagian besar, mereka kembali tanpa membawa apa-apa,” kata Douglas pada Selasa (19/12/2017).
Terkait kerja sama dengan Kemlu RI, JWB akan membantu misi Kemlu RI dalam melindungi TKI yang berada di luar negeri.
”Kami siap untuk bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengindentifikasi kasus dan kompensasi yang dapat diterima (TKI), dan menghubungkan klien kami dengan bantuan hukum yang dibutuhkan. Kita bisa memastikan bahwa lebih banyak korban yang akan mendapat dukungan,” ujar Douglas.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PNWI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa JWB akan menyediakan pengacara untuk membantu pekerja Indonesia di kedua negara tersebut jika memiliki masalah atau sengketa dengan majikan.
Menurut Iqbal, JWB akan membantu menyelesaikan masalah perdata antara TKI dan majikannya, meskipun TKI tersebut sudah kembali ke Tanah Air. Sebelumnya, TKI hanya bisa mengajukan tuntutan jika mereka masih berada di negara bersangkutan.
(mas)