Lindungi TKI di Luar Negeri, Kemlu Gaet Justice Without Borders
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia meneken kerja sama dengan Justice Without Borders (JWB) untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong dan Singapura. JWB adalah organisasi pengacara yang beroperasi di dua negara tujuan TKI tersebut.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PNWI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa JWB akan menyediakan pengacara untuk membantu para TKI di Hong Kong dan Singapura jika memiliki masalah dengan majikan.
”Tujuan utama dari kerja sama ini adalah; pertama penyediaan pengacara pro bono khusus TKI, yang memiliki sengketa dengan majikan,” kata Iqbal, Selasa (19/12/2017).
JWB, lanjut Iqbal, akan membantu menyelesaikan masalah perdata antara TKI dan majikannya, meskipun TKI yang bersangkutan sudah kembali ke Tanah Air. Sebelumnya, para TKI yang bersengketa bisa mengajukan tuntutan jika mereka masih berada di negara yang bersangkutan.
Menurut Iqbal, dengan bantuan pengacara dari JWB akan membuat perwakilan Indonesia baik itu KBRI maupun KJRI akan lebih fokus untuk menyelesaikan masalah yang lain.
”Tujuan kedua adalah untuk pembangunan kapasitas bagi staf di perwakilan RI. Mereka akan diberikan pelatihan mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan. Mereka akan bagaimana memanfaatkan celah hukum yang ada untuk membantu proses hukum WNI,” ujar Iqbal.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung kemarin di kantor Kemlu Indonesia. Teken kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Andri Had, dan Direktur Eksekutif JWB, Douglas MacLean.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PNWI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa JWB akan menyediakan pengacara untuk membantu para TKI di Hong Kong dan Singapura jika memiliki masalah dengan majikan.
”Tujuan utama dari kerja sama ini adalah; pertama penyediaan pengacara pro bono khusus TKI, yang memiliki sengketa dengan majikan,” kata Iqbal, Selasa (19/12/2017).
JWB, lanjut Iqbal, akan membantu menyelesaikan masalah perdata antara TKI dan majikannya, meskipun TKI yang bersangkutan sudah kembali ke Tanah Air. Sebelumnya, para TKI yang bersengketa bisa mengajukan tuntutan jika mereka masih berada di negara yang bersangkutan.
Menurut Iqbal, dengan bantuan pengacara dari JWB akan membuat perwakilan Indonesia baik itu KBRI maupun KJRI akan lebih fokus untuk menyelesaikan masalah yang lain.
”Tujuan kedua adalah untuk pembangunan kapasitas bagi staf di perwakilan RI. Mereka akan diberikan pelatihan mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan. Mereka akan bagaimana memanfaatkan celah hukum yang ada untuk membantu proses hukum WNI,” ujar Iqbal.
Penandatanganan kerja sama ini berlangsung kemarin di kantor Kemlu Indonesia. Teken kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI, Andri Had, dan Direktur Eksekutif JWB, Douglas MacLean.
(mas)