Uni Eropa Belum Kabulkan Permintaan Bebas Visa Warga Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Guerend mengakui bahwa pemerintah Indonesia mengajukan permintaan bebas visa bagi warga Indonesia. Namun, permintaan itu belum bisa dikabulkan.
Bebas visa itu memungkinkan bagi setiap warga Indonesia untuk memasuki negara-negara anggota UE.
”Tidak ada pembahasan mengenai bebas visa (bagi warga Indonesia). Negosiasi bebas visa untuk membolehkan warga Indonesia memasuki negara UE diajukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” kata Guerend, Rabu (13/12/2017).
"Namun, sejak permintaan tersebut disampaikan, kami masih sangat-sangat sibuk mengurusi masalah perbatasan, dan pengungsi di seluruh Eropa. Kami sampai saat ini belum membahas satu pun permintaan bebas visa yang disampaikan sejumlah negara,” ujarnya.
Indonesia sendiri sempat melobi sejumlah negara anggota UE mengenai bebas visa tersebut. Lobi tersebut dilakukan setiap ada pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Luar Negeri UE, atau saat terjadi pertemuan antara kepala negara kedua belah pihak.
Jika kebijakan bebas visa ke UE disetujui, warga Indonesia dapat mengunjungi negara-negara Eropa tersebut tanpa harus mengurusi visa untuk jangka waktu tertentu. Umunnya bebas visa berlaku selama 15 hari masa kunjungan wisata.
Bebas visa itu memungkinkan bagi setiap warga Indonesia untuk memasuki negara-negara anggota UE.
”Tidak ada pembahasan mengenai bebas visa (bagi warga Indonesia). Negosiasi bebas visa untuk membolehkan warga Indonesia memasuki negara UE diajukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” kata Guerend, Rabu (13/12/2017).
"Namun, sejak permintaan tersebut disampaikan, kami masih sangat-sangat sibuk mengurusi masalah perbatasan, dan pengungsi di seluruh Eropa. Kami sampai saat ini belum membahas satu pun permintaan bebas visa yang disampaikan sejumlah negara,” ujarnya.
Indonesia sendiri sempat melobi sejumlah negara anggota UE mengenai bebas visa tersebut. Lobi tersebut dilakukan setiap ada pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Luar Negeri UE, atau saat terjadi pertemuan antara kepala negara kedua belah pihak.
Jika kebijakan bebas visa ke UE disetujui, warga Indonesia dapat mengunjungi negara-negara Eropa tersebut tanpa harus mengurusi visa untuk jangka waktu tertentu. Umunnya bebas visa berlaku selama 15 hari masa kunjungan wisata.
(mas)