Singapura Putuskan Hubungan Dagang dengan Korea Utara
A
A
A
SINGAPURA - Singapura telah menghentikan hubungan dagang dengan Korea Utara (Korut). Singapura adalah mitra dagang utama Pyongyang terakhir yang memutuskan hubungan komersial di bawah sanksi PBB yang menguat terkait program senjatanya.
Langkah tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terkait Korut pada sejumlah perusahaan dan individu, termasuk dua entitas yang berbasis di Singapura.
"Singapura akan melarang semua barang yang diperdagangkan secara komersial dari, atau ke, Republik Rakyat Demokratik Korea Utara (DPRK)," kata pabean negara kota tersebut dalam pemberitahuan yang dikirim ke pedagang dan wakil agen, merujuk negara tersebut dengan nama resminya.
"Pemutusan tersebut akan mulai berlaku pada 8 November," kata kepala strategi perdagangan dan keamanan untuk direktur jenderal bea cukai, Fauziah A. Sani, dalam pemberitahuan tersebut seperti dilansir dari Reuters, Kamis (16/11/2017).
Pelanggaran berulang atas larangan baru tersebut dapat dikenai hukuman denda hingga Rp1,9 miliar atau empat kali lipat dari nilai barang yang diperdagangkan, dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Singapura adalah mitra dagang terbesar ketujuh Korut. Filipina, mitra dagang terbesar kelima Pyongyang, juga telah menghentikan perdagangan dengan Korut pada bulan September lalu untuk memenuhi resolusi PBB.
Ketegangan di semenanjung Korea telah meningkat saat pemimpin muda Korut, Kim Jong Un, telah meningkatkan pengembangan senjata yang bertentangan dengan sanksi PBB.
Korut telah menguji serangkaian rudal tahun ini, termasuk yang terbang di atas Jepang, dan melakukan uji coba nuklir keenam dan terbesar pada bulan September.
Pyongyang mempertahankan kehadiran diplomatik di Singapura, dengan sebuah kedutaan di distrik keuangannya.
Pada bulan September, Singapura mengeluarkan sebuah travel advisory yang mendesak warga untuk menghindari semua perjalanan yang tidak penting ke Korut, di mana tidak memiliki perwakilan diplomatik.
Dalam sebuah wawancara dengan National Public Radio pada bulan Mei, menteri luar negeri Singapura Vivian Balakrishnan, mengatakan bahwa negara tersebut belum siap untuk memotong semua hubungan diplomatik dengan Korut.
Pada Januari tahun lalu, Chinpo Shipping Company (Private) Ltd yang berbasis di Singapura didenda Rp1,7 miliar karena telah memfasilitasi pengiriman senjata ke Korut yang melanggar sanksi PBB.
Langkah tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terkait Korut pada sejumlah perusahaan dan individu, termasuk dua entitas yang berbasis di Singapura.
"Singapura akan melarang semua barang yang diperdagangkan secara komersial dari, atau ke, Republik Rakyat Demokratik Korea Utara (DPRK)," kata pabean negara kota tersebut dalam pemberitahuan yang dikirim ke pedagang dan wakil agen, merujuk negara tersebut dengan nama resminya.
"Pemutusan tersebut akan mulai berlaku pada 8 November," kata kepala strategi perdagangan dan keamanan untuk direktur jenderal bea cukai, Fauziah A. Sani, dalam pemberitahuan tersebut seperti dilansir dari Reuters, Kamis (16/11/2017).
Pelanggaran berulang atas larangan baru tersebut dapat dikenai hukuman denda hingga Rp1,9 miliar atau empat kali lipat dari nilai barang yang diperdagangkan, dipenjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Singapura adalah mitra dagang terbesar ketujuh Korut. Filipina, mitra dagang terbesar kelima Pyongyang, juga telah menghentikan perdagangan dengan Korut pada bulan September lalu untuk memenuhi resolusi PBB.
Ketegangan di semenanjung Korea telah meningkat saat pemimpin muda Korut, Kim Jong Un, telah meningkatkan pengembangan senjata yang bertentangan dengan sanksi PBB.
Korut telah menguji serangkaian rudal tahun ini, termasuk yang terbang di atas Jepang, dan melakukan uji coba nuklir keenam dan terbesar pada bulan September.
Pyongyang mempertahankan kehadiran diplomatik di Singapura, dengan sebuah kedutaan di distrik keuangannya.
Pada bulan September, Singapura mengeluarkan sebuah travel advisory yang mendesak warga untuk menghindari semua perjalanan yang tidak penting ke Korut, di mana tidak memiliki perwakilan diplomatik.
Dalam sebuah wawancara dengan National Public Radio pada bulan Mei, menteri luar negeri Singapura Vivian Balakrishnan, mengatakan bahwa negara tersebut belum siap untuk memotong semua hubungan diplomatik dengan Korut.
Pada Januari tahun lalu, Chinpo Shipping Company (Private) Ltd yang berbasis di Singapura didenda Rp1,7 miliar karena telah memfasilitasi pengiriman senjata ke Korut yang melanggar sanksi PBB.
(ian)