Media Korut: Donald Trump Dijatuhi Hukuman Mati

Rabu, 15 November 2017 - 22:44 WIB
Media Korut: Donald...
Media Korut: Donald Trump Dijatuhi Hukuman Mati
A A A
PYONGYANG - Media pemerintah Korea Utara (Korut) menyatakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dijatuhi hukuman mati karena menghina pemimpin mereka, Kim Jong-un. Tindakan pemimpin Gedung Putih itu dianggap tak termaafkan karena menyebut Kim Jong-un “penduk dan gendut”.

Surat kabar Rodong Sinmun yang dikelola negara komunis Korea tersebut dalam editorialnya meledek Trump sebagai pemimpin pengecut karena membatalkan kunjungannya ke perbatasan Korut.

”Kejahatan terburuk yang dia tidak dapat diampuni adalah bahwa dia berani melukai martabat pemimpin tertinggi,” bunyi editorial media tersebut.

”Dia harus tahu bahwa dia hanyalah penjahat mengerikan yang dijatuhi hukuman mati oleh orang Korea,” lanjut editorial Rodong Sinmun, yang dikutip Rabu (15/11/2017).

“Fatwa mati” dari media Pyongyang itu muncul setelah Trump mengatakan bahwa dia tidak akan pernah menyebut Kim Jong-un ”pendek dan gemuk”, setelah berbulan-bulan melakukan saling menghina dan saling ancam di antara keduanya. Ucapan pemimpin AS itu sejatinya sebagai respons setelah diktator muda Pyongyang itu menyebut Trump “tua”.

”Mengapa Kim Jong-un menghina saya dengan memanggil saya 'tua', ketika saya tidak akan pernah memanggilnya 'pendek dan gendut?' Oh, saya berusaha sekuat tenaga untuk menjadi temannya, dan mungkin suatu hari nanti itu akan terjadi!,” tulis Trump di Twitter saat lawatan ke Hanoi.

Media pemerintah Kim Jong-un tersebut juga mempertanyakan kegagalan Trump untuk mengunjungi zona demiliterisasi (DMZ) yang membagi kedua Korea. Helikopter yang membawa Trump sedianya telah bertolak ke DMZ, namun putar balik setelah lima menit karena cuaca buruk.

”Itu bukan cuacanya,” tulis editorial surat kabar tersebut. ”Dia terlalu takut untuk menghadapi tatapan tajam tentara kami.”
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)