PBB Masukan 130 Perusahaan Israel dalam Daftar Hitam

Kamis, 26 Oktober 2017 - 23:51 WIB
PBB Masukan 130 Perusahaan...
PBB Masukan 130 Perusahaan Israel dalam Daftar Hitam
A A A
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memasukkan sejumlah perusahaan Israel dan internasional yang beroperasi di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Dataran Tinggi Golan dalam daftar hitam. Mereka dianggap telah melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.

Sebanyak 130 perusahaan Isrel dan 60 perusahaan internasional menerima surat peringatan dari Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid bin Ra'ad al-Hussein, tentang inklusi mereka yang akan masuk dalam daftar hitam.

Daftar tersebut, yang kabarnya akan diterbitkan pada akhir Desember, termasuk di dalamnya Israel Aerospace Industries, raksasa telekomunikasi, firma teknologi internasional, bank, dan bahkan kafe.

Sementara perusahaan Amerika yang menerima surat tersebut adalah Coca-Cola, TripAdvisor, Airbnb, dan Caterpillar.

Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk PBB Nikki Haley mengecam daftar hitam sebagai yang terbaru dalam serangkaian tindakan memalukan yang panjang yang diambil oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC). Pada bulan Juni Haley memperingatkan AS bisa menarik diri dari 47 anggota badan tersebut.

"Ini dapat menyebabkan perusahaan investasi besar atau dana pensiun membawa saham dari berbagai perusahaan Israel untuk melakukan divestasi di dalamnya karena mereka kemudian beroperasi di permukiman," kata seorang pejabat senior Israel seperti dikutip dari Russia Today, Kamis (26/10/2017).

Ia menambahkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan efek bola salju yang akan sangat merugikan ekonomi Israel pada akhirnya.

Sementara pihak perusahaan mengatakan penciptaan daftar itu bermotif politik dan inklusi mereka dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak merek mereka. Mereka dilaporkan tengah menimbang untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Komisaris dan UNHRC.

Pada bulan September, Komisaris PBB telah memperingatkan lebih dari 150 perusahaan bahwa aktivitas mereka di wilayah Palestina yang diduduki dapat membuat mereka masuk ke dalam daftar hitam. Pasalnya operasional mereka bertentang dengan hukum internasional dan bertentangan dengan resolusi PBB.

Komisi Hak Asasi Manusia PBB melakukan pemungutan suara untuk resolusi yang akan merumuskan basis data perusahaan Israel dan internasional secara langsung atau tidak langsung melakukan bisnis di Tepi Barat, Yerusalem Timur atau Dataran Tinggi Golan. Resolusi yang didorong oleh otoritas Palestina dan negara-negara Arab ini diterima meski mendapat tekanan dan kritik dari AS.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)