Berbicara kepada komite legislatif tentang hak-hak rakyat Palestina, Bozkir mengatakan, PBB telah menetapkan prinsip tersebut sebagai landasan perdamaian di wilayah tersebut sejak 1947. ( Baca juga: Krisis Keuangan, Badan Bantuan PBB untuk Palestina Berada di 'Tepi Jurang' )
"Solusi dua negara yang diakui oleh Resolusi 181 adalah satu-satunya premis untuk perdamaian yang adil, langgeng dan komprehensif antara Israel dan Palestina, untuk membawa keamanan dan kemakmuran bagi semua," kata Bozkir, mengacu pada resolusi Sidang Umum 1947.
Dia dengan tajam mengkritik apa yang dia sebut upaya untuk mengikis status Yerusalem, ancaman aneksasi, dan blokade tidak manusiawi di Gaza yang menggambarkan mereka sebagai bagian dari pola berulang, yang sangat membatasi hak-hak dasar dan kebebasan rakyat Palestina.
Baca Juga:
"Generasi telah lahir dalam situasi putus asa ini. Generasi telah hidup dalam keadaan darurat permanen," katanya, seperti dilansir Anadolu Agency pada Kamis (2/12/2020). ( Baca juga: BKSAP DPR RI Ungkap Enam Saran Lawan Arogansi Israel )
Wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, telah berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967. Pendudukan tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.
(esn)