Copot Poster Ayat Alquran, 3 Pria Ahmadiyah Pakistan Dihukum Mati

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 10:32 WIB
Copot Poster Ayat Alquran, 3 Pria Ahmadiyah Pakistan Dihukum Mati
Copot Poster Ayat Alquran, 3 Pria Ahmadiyah Pakistan Dihukum Mati
A A A
ISLAMABAD - Tiga pria dari sekte Ahmadiyah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Pakistan atas tuduhan penistaan agama. Tuduhan itu bermula dari pencopotan poster berisi penggalan ayat-ayat Alquran yang dianggap bermuatan anti-Ahmadiyah.

Menurut pengacara ketiga terdakwa, vonis mati dijatuhkan pada hari Rabu lalu.

Kasus ini dimulai pada tahun 2014, di mana empat pria Ahmadiyah ditangkap di desa terpencil Bohi Wal, Distrik Sheikhupura, Provinsi Punjab tengah setelah mereka bentrok dengan penduduk setempat terkait poster anti-Ahmadiyah di dekat sebuah toko.

Salah satu dari empat pria tersebut, Khalil Ahmad, ditembak mati oleh seorang bocah laki-laki saat berada di bawah tahanan polisi.

Para pemimpin agama di wilayah tersebut menuduh kelompok minoritas itu melakukan penghujatan terhadap Islam.

”Seorang hakim setempat menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang Ahmadiyah, Muhammad Ehsan, Mubashir Ahmad dan Ghulam Ahmad pada hari Rabu karena penistaan,” kata pengacara mereka, Umar Farooq, kepada AFP, Jumat (13/10/2017).

Jaksa Ghulam Mustafa Chaudhry membenarkan dakwaan terhadap tiga terdakwa. Penistaan atau penghujatan sudah menjadi isu yang sangat sensitif di Pakistan, di mana tuduhan-tuduhan yang belum terbukti dapat memicu kekerasan massa.

Di Pakistan, pengikut Ahmadiyah secara resmi dinyatakan non-muslim sejak beberapa dekade silam. Mereka dilaporkan kerap dianiaya di negara yang sangat konservatif tersebut.

Selain divonis mati, para terdakwa juga dikenai denda masing-masing sekitar USD1.900. Para terdakwa mengakui bahwa mereka telah menurunkan poster-poster tersebut, namun mereka mengklaim bahwa itu tidak berarti menghujat Islam.

Menurut merekam, poster-poster itu hanya diturunkan karena menodai komunitas Ahmadiyah. Mereka berniat untuk mengajukan banding atas vonis mati ini di pengadilan yang lebih tinggi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7558 seconds (0.1#10.140)