Pria Saudi Gugat Orang yang Bunuh Semut ke Pengadilan
A
A
A
RIYADH - Seorang pria Arab Saudi mengajukan tuntutan hukum terhadap pria yang membunuh semut delapan tahun lalu. Uniknya, pengadilan menerima pendafataran gugatan tersebut meski hasilnya berakhir dengan kekecewaan si penggugat.
Penggugat yang identitasnya dilindungi pihak pengadilan nekat mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang penduduk yang menginjak semut dengan sengaja.
Menurut penggugat, tindakan itu “tidak patut dicontoh berdasarkan ajaran Islam”.
“Semut adalah satu dari satu makhluk hidup Allah dan memiliki hak untuk hidup,” kata penggugat yang menuntut hukum syariah Islam ditegakkan terhadap pembunuh semut.
Hakim pengadilan, Mohammed al-Fayez, menerima kasus ini. ”Klaim Anda diterima dan sebagai pengacara semut, jelas bagi saya bahwa ketika Anda mengajukan kasus ini, Anda tidak memberikan kontrak pengacara yang sah dari orang tua semut yang dibunuh oleh terdakwa,” kata hakim al-Fayez.
”Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan kecuali individu yang bersangkutan hadir atau memiliki pengacara yang sah,” lanjut hakim, seperti dikutip Al Arabiya semalam (9/10/2017).
Hakim kemudian meminta penggugat untuk membawa kontrak pengacara yang sah dari orang tua semut. Jika sudah melakukannya, pengadilan akan meminta terdakwa untuk datang.
Sang penggugat itu pun terkejut dengan jawaban hakim. Dia pun tidak memberikan tanggapan apapun selain meninggalkan pengadilan.
Penggugat yang identitasnya dilindungi pihak pengadilan nekat mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang penduduk yang menginjak semut dengan sengaja.
Menurut penggugat, tindakan itu “tidak patut dicontoh berdasarkan ajaran Islam”.
“Semut adalah satu dari satu makhluk hidup Allah dan memiliki hak untuk hidup,” kata penggugat yang menuntut hukum syariah Islam ditegakkan terhadap pembunuh semut.
Hakim pengadilan, Mohammed al-Fayez, menerima kasus ini. ”Klaim Anda diterima dan sebagai pengacara semut, jelas bagi saya bahwa ketika Anda mengajukan kasus ini, Anda tidak memberikan kontrak pengacara yang sah dari orang tua semut yang dibunuh oleh terdakwa,” kata hakim al-Fayez.
”Dengan demikian, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan kecuali individu yang bersangkutan hadir atau memiliki pengacara yang sah,” lanjut hakim, seperti dikutip Al Arabiya semalam (9/10/2017).
Hakim kemudian meminta penggugat untuk membawa kontrak pengacara yang sah dari orang tua semut. Jika sudah melakukannya, pengadilan akan meminta terdakwa untuk datang.
Sang penggugat itu pun terkejut dengan jawaban hakim. Dia pun tidak memberikan tanggapan apapun selain meninggalkan pengadilan.
(mas)