Dituduh Membakar Alquran, Remaja Pakistan Dijebloskan ke Penjara

Senin, 21 Agustus 2017 - 12:50 WIB
Dituduh Membakar Alquran,...
Dituduh Membakar Alquran, Remaja Pakistan Dijebloskan ke Penjara
A A A
ISLAMABAD - Aparat polisi Pakistan menangkap dan memenjarakan seorang remaja atas tuduhan membakar beberapa halaman kitab suci Alquran. Remaja non-Muslim berusia 18 tahun itu terancam hukuman mati.

Asif Massih, 18, ditangkap atas tuduhan melakukan penistaan agama pada malam 12 Agustus. Penangkapan terjadi tak lama setelah polisi menerima pengaduan masyarakat.

Kepolisian Pakistan mengonfirmasi penangkapan Massih kepada Al Jazeera pada hari Minggu. Kasus ini terjadi di desa Jam Kayk Chattha, yang berada di dekat Kota Wazirabad di Provinsi Punjab tengah.

”Dia dipenjara sekarang,” kata petugas polisi setempat, Muhammad Asghar, di kantor polisi Alipur Chattha, tempat kasus itu terdaftar, kepada Al Jazeera, yang dilansir Senin (21/8/2017).

”Ketika polisi membawa tersangka ke dalam tahanan dan membawanya ke pos pemeriksaan polisi, sekitar 200 orang berkumpul di luar, menuntut pelakunya diserahkan kepada mereka,” kata pejabat polisi setempat, Pervaiz Iqbal, kepada AFP.

”Kami kemudian diam-diam memindahkan tersangka ke kantor polisi di Wazirabad di mana dia diinterogasi dan mengaku melakukan kejahatannya,” lanjut Iqbal.

Massih dikenai tuduhan pelanggaran Pasal 295-B Hukum Pidana Pakistan. Menurut Iqbal, mengacu pada konstitusi negaranya, siapa pun yang merusak atau menistakan Alquran akan dikenai hukuman mati.

Penistaan terhadap agama Islam menjadi kasus yang sensitif di Pakistan, di mana hukuman atas kejahatan seperti itu berujung pada denda hingga hukuman mati.

Menurut data Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat, hingga saat ini sekitar 40 orang terancam hukuman mati atau sedang menjalani hukuman seumur hidup karena kasus penistaan di Pakistan.

Namun, kasus seperti juga kerap berujung pada aksi “main hakim” publik yang kerap dilakukan kelompok sayap kanan. Menurut laporan Al Jazeera, sejak 1990 sudah 71 orang tewas di tangan massa atas tuduhan melakukan penistaan agama.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)