Muslim Malaysia yang Gabung Grup Ateis Diancam Hukum Syariah
Kamis, 17 Agustus 2017 - 16:29 WIB
Muslim Malaysia yang Gabung Grup Ateis Diancam Hukum Syariah
A
A
A
KINABALU - Warga Muslim dan Melayu di Malaysia yang gabung grup ateis diancam akan dituntut dengan hukum Syariah Islam. Ancaman ini disampaikan Kepala Polisi Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar, Kamis (17/8/2017).
Grup ateis yang dimaksud adalah kelompok “Atheis Republic”. Kelompok ini memiliki hampir 2 juta pengikut dan pendukung di Facebook di seluruh dunia, termasuk dari Indonesia dan Filipina.
”Setiap Muslim yang hadir atau menjadi anggota kelompok ini akan menghadapi tuntutan hukum Syariah,” kata Jenderal Khalid dalam sebuah kunjungan resmi dengan polisi Sabah, seperti dikutip The Star.
Khalid tidak merinci, hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan bagi warga Malaysia jika bergabung dengan kelompok tersebut.
Dia mengatakan, sesuai hukum Malaysia, bukan hak warga Muslim dan Melayu Malaysia untuk hadir atau menjadi anggota kelompok tersebut.
Sebelumnya, pada hari Rabu, Khalid memperingatkan kelompok ateis tersebut untuk tidak mengadakan program atau acara yang melibatkan warga Malaysia, baik itu warga Muslim maupun warga penganut agama lain.
Departemen Agama Islam Wilayah Federal Malaysia sedang menyelidiki apakah ada warga Muslim Malaysia yang bergabung dengan kelompok “Atheis Republic” atau tidak.
Kelompok ini telah melansir dokumentasi sebuah pertemuan para anggotanya yang telah diunggah di media sosial.
Grup ateis yang dimaksud adalah kelompok “Atheis Republic”. Kelompok ini memiliki hampir 2 juta pengikut dan pendukung di Facebook di seluruh dunia, termasuk dari Indonesia dan Filipina.
”Setiap Muslim yang hadir atau menjadi anggota kelompok ini akan menghadapi tuntutan hukum Syariah,” kata Jenderal Khalid dalam sebuah kunjungan resmi dengan polisi Sabah, seperti dikutip The Star.
Khalid tidak merinci, hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan bagi warga Malaysia jika bergabung dengan kelompok tersebut.
Dia mengatakan, sesuai hukum Malaysia, bukan hak warga Muslim dan Melayu Malaysia untuk hadir atau menjadi anggota kelompok tersebut.
Sebelumnya, pada hari Rabu, Khalid memperingatkan kelompok ateis tersebut untuk tidak mengadakan program atau acara yang melibatkan warga Malaysia, baik itu warga Muslim maupun warga penganut agama lain.
Departemen Agama Islam Wilayah Federal Malaysia sedang menyelidiki apakah ada warga Muslim Malaysia yang bergabung dengan kelompok “Atheis Republic” atau tidak.
Kelompok ini telah melansir dokumentasi sebuah pertemuan para anggotanya yang telah diunggah di media sosial.
(mas)