Pembuat Film Porno di Gereja Belanda Lolos dari Jerat Hukum

Kamis, 17 Agustus 2017 - 08:55 WIB
Pembuat Film Porno di...
Pembuat Film Porno di Gereja Belanda Lolos dari Jerat Hukum
A A A
AMSTERDAM - Pembuat film dewasa di sebuah gereja di Kota Tilburg, Belanda, lolos dari jerat hukum. Musababnya, di negara itu tidak ada undang-undang penistaan agama.

Hakim pengadilan memutuskan bahwa pembuat film tidak melanggar hukum meski videonya dibuat diam-diam di tempat sakral agama Katolik.

Film itu dibintangi aktris film dewasa, Kim Holland. Menurut laporan BBC, syuting film asusila itu dilakukan di kotak pengakuan dosa.

Skandal itu membuat para pengunjung gereja terkejut dan menggelar misa khusus untuk “membersihkan” gereja.

Pihak jaksa penuntut umum di pengadilan Breda pada 15 Agustus 2017 menyatakan, film tersebut menyinggung, namun penghujatan tidak dilarang di Belanda. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dinyatakan tidak melakukan kejahatan.

Namun pastor Gereja St Joseph, Fr Jan van Noorwegen, terkejut dengan keputusan tersebut. Keputusan pengadilan itu, lanjut dia, seperti halnya menyarankan agar pintu terbuka bagi orang-orang untuk melakukan tindakan cabul di depan umum.

”Bayangkan saja, kalau itu terjadi sekarang di gereja, balai kota atau restoran, jelas itu bisa terjadi di mana saja,” katanya, yang dilansir IB Times, semalam (16/8/2017).

Bintang film dewasa Belanda sudah menghapus film tersebut dari situsnya. Film itu awalnya muncul pada bulan Januari lalu.

Jaksa awalnya mempertimbangkan apakah aksi asusila di kotak pengakuan dosa merupakan tindakan pelanggaran atau tidak. Namun, pada akhirnya diputuskan tidak.

”Kementerian kehakiman mengatakan bahwa kita seharusnya tidak memasukkan tanda masuk ke pintu masuk gereja, lalu kita dapat mengadili orang-orang yang melakukan hal seperti ini. Tapi tidak masuk akal untuk menempelkan tanda semacam itu di pintu gereja,” kata pejabat senior gereja setempat, Harrie de Swart.

Kementerian Kehakiman Belanda melalui juru bicara telah mengonfirmasi keputusan pengadilan terkait kasus ini.”Kami merasa hal itu menyinggung dan tidak sopan, tapi kami benar-benar melihat kode hukum dan benar-benar tidak melihat tindak pidana. Penistaan bukanlah sebuah kejahatan dan tidak ada pertanyaan di sini tentang siapa pun yang melakukan pelanggaran,” kata kementerian itu.
(mas)
Berita Terkait
Ratu Belanda Maxima...
Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia, Ini Rangkaian Agendanya
Belanda Kembalikan 478...
Belanda Kembalikan 478 Harta Karun yang Pernah Dijarah saat Penjajahan ke Indonesia
Polandia Vs Belanda:...
Polandia Vs Belanda: The Oranye Menang 2-1!
Belanda Memiliki 300.000...
Belanda Memiliki 300.000 Harta Karun yang Dijarah dari Negeri Jajahan
5 Negara Bekas Jajahan...
5 Negara Bekas Jajahan Belanda, Nomor 2 Banyak yang Fasih Bahasa Jawa
Kisah Idjon Djanbi,...
Kisah Idjon Djanbi, Bule yang Jadi Komandan Pertama Kopassus
Berita Terkini
2 Negara Muslim Ini...
2 Negara Muslim Ini Saling Serang, Ini 7 Alasan Konflik Itu Tak Mudah Diselesaikan
1 jam yang lalu
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
2 jam yang lalu
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
4 jam yang lalu
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
7 jam yang lalu
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
8 jam yang lalu
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
9 jam yang lalu
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved