Seorang Gadis di Pakistan Dihukum dengan Cara Diperkosa

Kamis, 27 Juli 2017 - 02:52 WIB
Seorang Gadis di Pakistan...
Seorang Gadis di Pakistan Dihukum dengan Cara Diperkosa
A A A
MULTAN - Seorang gadis 16 tahun di Pakistan dihukum oleh Panchayat (tetua adat) dengan cara diperkosa. Hukuman itu sebagai balasan karena saudara lelaki korban telah memperkosa gadis 12 tahun.

Kasus itu terjadi di Kota Muzaffarabad, Multan. Sebanyak sepuluh anggota Panchayat telah ditangkap polisi pada hari Rabu karena memberi perintah hukuman “balas dendam” tersebut pada tanggal 18 Juli 2017.

Umar Wawda, saudara lelaki korban yang dihukum secara adat, awalnya memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun pada 16 Juli 2017.

Dua hari kemudian, pada tanggal 18 Juli, atas perintah Panchayat, keluarga gadis 12 tahun itu mendatangi kediaman Wawda. Tak lama kemudian, dewan adat memerintahkan gadis di keluarga Wawda diserahkan untuk menerima hukuman sebagai balas dendam.

Pejabat berwenang setempat, Malik Arshad, kepada Daily Pakistan, mengatakan polisi bertindak cepat setelah Panchayat melakukan tindakan hukum yang aneh dengan klaim sebagai pembalasan. Polisi juga masih memburu para pria lain, termasuk tersangka utama yang menjalankan eksekusi pemerkosaan atas perintah Panchayat.

Menurut laporan polisi, Wawda dituduh memperkosa seorang gadis 12 tahun saat dia pergi untuk mengumpulkan makanan ternak. Setelah kejadian itu, Panchayat menggelar rapat yang dihadiri hampir 40 penduduk setempat yang sebagian besar memiliki pengaruh di wilayah Muzaffarabad. Rapat itu memutuskan hukuman pembalasan.

”Kami akan segera menangkap tersangka utama,” ujar Arshad, yang dilansir Kamis (27/7/2017). Identitas gadis 16 tahun dan gadis 12 tahun tersebut dilindungi pihak kepolisian.

Kepala Menteri Punjab Shehbaz Sharif terusik dengan kasus itu. Dia kemudian meminta laporan dari petugas polisi Ibu Kota Multan.

Ini bukan kasus pertama “hukuman pemerkosaan” dijadikan sebagai balas dendam di wilayah Punjab bagian selatan. Kasus yang sama pernah terjadi pada bulan Januari 2014 di Muzaffar Garh, di mana Panchayat telah memberikan perintah untuk memperkosa seorang wanita berusia 41 tahun.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7564 seconds (0.1#10.140)