Iran Hukum Mata-mata AS Penjara 10 Tahun, Washington Protes
A
A
A
TEHERAN - Pengadilan di Iran menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap pria berkewarganegaraan ganda China-Amerika Serikat (AS) atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Washington. Putusan hukum itu diprotes AS karena dianggap tidak adil.
Pria bernama Xiyue Wang, 37, tersebut dikenal sebagai seorang peneliti sejarah dari Princeton University. Dia sebelumnya tidak diketahui jika masuk di antara sejumlah warga AS yang ditahan di Iran.
“Pria tersebut mengumpulkan informasi dan langsung dipandu oleh Amerika,” kata wakil ketua pengadilan setempat, Gholamhossein Mohseni-Ejeie, di stasiun televisi pemerintah Iran pada hari Minggu.
“(Terdakwa yang) dihukum dapat mengajukan banding,” lanjut dia.
Washington melalui Kementerian Luar Negeri memprotes putusan pengadilan di Iran tersebut. AS minta semua warganya yang ditahan di Iran dibebaskan.
”Kami terus menggunakan semua sarana yang ada untuk mengadvokasi warga AS yang membutuhkan bantuan kami di luar negeri terutama untuk membebaskan setiap warga AS yang ditahan secara tidak adil di luar negeri,” kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS kepada Fox News, yang dikutip Senin (17/7/2017).
“Kami menyerukan agar segera dibebaskan semua warga AS yang ditahan secara tidak adil di Iran sehingga mereka dapat kembali ke keluarga mereka,” lanjut pejabat yang berbicara dalam kondisi anonim itu.
Otoritas Teheran awal tahun ini menyatakan bahwa sekitar 70 orang warga AS dan negara-negara Barat lainnya ditahan di Teheran karena menjadi mata-mata. Namun, identitas puluhan orang itu tidak dipublikasikan.
Pada bulan Oktober, mantan pejabat UNICEF, Baquer Namazi, 80, seorang warga Amerika-Iran, dan konsultan bisnisnya, Siamak Namazi, dihukum penjara 10 tahun atas tuduhan menjadi mata-mata dan bekerjasama dengan pemerintah AS.
Para pendukung dan kerabat meminta pemerintah Donald Trump untuk menegosiasikan pembebasan kedua orang tersebut. Kondisi kesehatan kedua orang itu dilaporkan menurun sejak ditahan di Iran.
Pria bernama Xiyue Wang, 37, tersebut dikenal sebagai seorang peneliti sejarah dari Princeton University. Dia sebelumnya tidak diketahui jika masuk di antara sejumlah warga AS yang ditahan di Iran.
“Pria tersebut mengumpulkan informasi dan langsung dipandu oleh Amerika,” kata wakil ketua pengadilan setempat, Gholamhossein Mohseni-Ejeie, di stasiun televisi pemerintah Iran pada hari Minggu.
“(Terdakwa yang) dihukum dapat mengajukan banding,” lanjut dia.
Washington melalui Kementerian Luar Negeri memprotes putusan pengadilan di Iran tersebut. AS minta semua warganya yang ditahan di Iran dibebaskan.
”Kami terus menggunakan semua sarana yang ada untuk mengadvokasi warga AS yang membutuhkan bantuan kami di luar negeri terutama untuk membebaskan setiap warga AS yang ditahan secara tidak adil di luar negeri,” kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS kepada Fox News, yang dikutip Senin (17/7/2017).
“Kami menyerukan agar segera dibebaskan semua warga AS yang ditahan secara tidak adil di Iran sehingga mereka dapat kembali ke keluarga mereka,” lanjut pejabat yang berbicara dalam kondisi anonim itu.
Otoritas Teheran awal tahun ini menyatakan bahwa sekitar 70 orang warga AS dan negara-negara Barat lainnya ditahan di Teheran karena menjadi mata-mata. Namun, identitas puluhan orang itu tidak dipublikasikan.
Pada bulan Oktober, mantan pejabat UNICEF, Baquer Namazi, 80, seorang warga Amerika-Iran, dan konsultan bisnisnya, Siamak Namazi, dihukum penjara 10 tahun atas tuduhan menjadi mata-mata dan bekerjasama dengan pemerintah AS.
Para pendukung dan kerabat meminta pemerintah Donald Trump untuk menegosiasikan pembebasan kedua orang tersebut. Kondisi kesehatan kedua orang itu dilaporkan menurun sejak ditahan di Iran.
(mas)