Pemerintah Inggris Publikasikan RUU Brexit

Kamis, 13 Juli 2017 - 13:28 WIB
Pemerintah Inggris Publikasikan RUU Brexit
Pemerintah Inggris Publikasikan RUU Brexit
A A A
LONDON - Pemerintah Inggris akan menerbitkan undang-undang tentang penarikan dari Uni Eropa (Brexit) dan dokumen terkait lainnya pada hari ini , Kamis (13/7/2017). Media Politico menyebut RUU tersebut akan diajukan ke Parlemen.

Meski begitu, anggota parlemen tidak mungkin memberikan suara atau berdebat mengenai hal itu sampai musim gugur.

"RUU ini berarti kita akan bisa keluar dari Uni Eropa dengan kepastian, kontinuitas dan kontrol maksimal," demikian pernyataan Sekretaris Inggris Brexit David Davis.

"Itulah yang dipilih oleh orang-orang Inggris dan itulah yang akan kita lakukan, memastikan bahwa keputusan yang mempengaruhi kehidupan kita diambil di sini. Di Inggris," imbuhnya seperti dikutip dari Sputniknews.

RUU tersebut akan mengakhiri supremasi undang-undang Uni Eropa di Inggris Raya dan, jika sesuai, memasukkan beberapa peraturan UE dalam hukum Inggris.

Perundingan Brexit secara resmi dimulai pada 19 Juni, ketika Sekretaris Brexit Inggris David Davis tiba di Brussels untuk menegosiasikan persyaratan tersebut dengan juru runding utama Uni Eropa Michel Barnier.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7028 seconds (0.1#10.140)