Komisi PBB: Israel Berlakukan Rezim Apartheid di Palestina
Kamis, 16 Maret 2017 - 10:34 WIB
Komisi PBB: Israel Berlakukan Rezim Apartheid di Palestina
A
A
A
NEW YORK - Komisi PBB untuk Ekonomi dan Sosial Asia Barat (ESCWA) menerbitkan sebuah laporan yang menuduh Israel telah memberlakukan rezim apartheid di Palestina. Ini untuk pertama kalinya, komisi di PBB terang-terangan menyatakan Israel menerapkan kebijakan diskriminasi rasial terhadap rakyat Palestina.
Sekretaris Eksekutif ESCWA Rima Khalaf mengatakan laporan itu pertama dari jenisnya yang diterbitkan komisi PBB.”Jelas dan terus terang menyimpulkan bahwa Israel adalah negara rasis yang telah mendirikan sebuah sistem apartheid dan menganiaya rakyat Palestina,” katanya, seperti dikutip Reuters, Kamis (16/3/2017).
Dalam situsnya, ESCWA yang terdiri dari 18 negara-negara Arab di Asia Barat dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara anggotanya.
Menurut Khalaf, laporan ESCWA ini disusun atas permintaan negara-negara anggota. Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan kepada wartawan di New York bahwa laporan itu dipublikasikan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan sekretariat PBB.
”Laporan itu seperti berdiri yang tidak mencerminkan pandangan dari Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres)," kata Dujarric. Menurutnya, laporan itu mencerminkan pandangan dari para penulisnya.
Meski demikian, berbagai laporan kelompok HAM, termasuk kelompok HAM Israel pernah menuduh Israel menerapkan kebijakan diskriminatif rasial terhadap warga Palestina dalam keadilan hukum. Sebagai contoh, anak di bawah umur asal Palestina bisa dikenai dakwaan hukum jika melempar batu ke tentara Israel. Namun, hal itu tidak berlaku untuk anak di bawah umur asal Israel.
Israel dan Amerika Serikat (AS) marah atas laporan dari komisi PBB tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut laporan ESCWA merupakan publikasi propaganda Nazi yang sangat anti-Semit.
“Laporan menyimpulkan bahwa Israel telah membentuk rezim apartheid yang mendominasi atas rakyat Palestina secara keseluruhan. Laporan yang sering diarahkan pada Israel ditolak keras oleh Israel,” bunyi pernyataan kementerian itu.
Sekretaris Eksekutif ESCWA Rima Khalaf mengatakan laporan itu pertama dari jenisnya yang diterbitkan komisi PBB.”Jelas dan terus terang menyimpulkan bahwa Israel adalah negara rasis yang telah mendirikan sebuah sistem apartheid dan menganiaya rakyat Palestina,” katanya, seperti dikutip Reuters, Kamis (16/3/2017).
Dalam situsnya, ESCWA yang terdiri dari 18 negara-negara Arab di Asia Barat dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara anggotanya.
Menurut Khalaf, laporan ESCWA ini disusun atas permintaan negara-negara anggota. Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan kepada wartawan di New York bahwa laporan itu dipublikasikan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan sekretariat PBB.
”Laporan itu seperti berdiri yang tidak mencerminkan pandangan dari Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres)," kata Dujarric. Menurutnya, laporan itu mencerminkan pandangan dari para penulisnya.
Meski demikian, berbagai laporan kelompok HAM, termasuk kelompok HAM Israel pernah menuduh Israel menerapkan kebijakan diskriminatif rasial terhadap warga Palestina dalam keadilan hukum. Sebagai contoh, anak di bawah umur asal Palestina bisa dikenai dakwaan hukum jika melempar batu ke tentara Israel. Namun, hal itu tidak berlaku untuk anak di bawah umur asal Israel.
Israel dan Amerika Serikat (AS) marah atas laporan dari komisi PBB tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut laporan ESCWA merupakan publikasi propaganda Nazi yang sangat anti-Semit.
“Laporan menyimpulkan bahwa Israel telah membentuk rezim apartheid yang mendominasi atas rakyat Palestina secara keseluruhan. Laporan yang sering diarahkan pada Israel ditolak keras oleh Israel,” bunyi pernyataan kementerian itu.
(mas)