PM Pakistan: Hukum Penghina Islam di Media Sosial

Selasa, 14 Maret 2017 - 21:46 WIB
PM Pakistan: Hukum Penghina...
PM Pakistan: Hukum Penghina Islam di Media Sosial
A A A
ISLAMABAD - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah memerintahkan penghapusan dan pemblokiran semua konten online yang dianggap "menghina" Islam dari media sosial, dan mereka yang bertanggung jawab harus diadili.
Perintah itu disampaikan tidak lama setelah adanya dengar pendapat di Pengadilan Tinggi Islamabad dalam kasus untuk memblokir semua konten di internet yang dianggap "menghina" Islam.
"Setiap konten hujatan di media sosial adalah upaya tercela untuk bermain-main dengan perasaan umat Islam. Langkah-langkah efektif yang harus diambil segera untuk menghapus dan memblokir materi ini," kata Shariz, seperti dilansir Al Jazeera pada Selasa (14/3).
Regulator telekomunikasi Pakistan dilaporkan saat ini telah memblok ratusan website, serta situs yang mengandung pornografi atau materi yang dianggap menghujat.
Pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Pakistan Chaudhry Nisar Ali Khan mengatakan pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk menghubungi perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter untuk menghapus atau melarang konten menghujat yang berasal dari Pakistan.
"Kami akan membuat batas tertentu, bahkan jika kita harus pergi ke tingkat permanen untuk memblokir semua situs media sosial tersebut, jika mereka menolak untuk bekerja sama," kata Khan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6985 seconds (0.1#10.140)