Palestina Kutuk RUU Baru Israel

Selasa, 07 Februari 2017 - 13:11 WIB
Palestina Kutuk RUU Baru Israel
Palestina Kutuk RUU Baru Israel
A A A
RAMALLAH - Palestina mengutuk rancang undang-undang baru (RUU) yang baru disetujui oleh Parlemen Israel. Dalam RUU baru tersebut pemerintah Israel dan pemukim Yahudi diizinkan untuk merebut tanah pribadi warga Palestina, dan membangun pemukiman baru di tanah tersebut.
Hanan Ashrawi, anggota senior Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan, dalam sebuah pernyataan RUU tersebut memberikan lampu hijau bagi para pemukiman untuk merampas tanah warga Palestina.
"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan para koalisi ekstremis, dan rasisnya sengaja melanggar hukum dan menghancurkan dasar-dasar dari solusi dua negara dan peluang untuk tercapainya perdamaian dan stabilitas," kata Ashrawi, seperti dilansir Reuters pada Selasa (7/2).
Sementara itu, utusan Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov mengatakan RUU itu akan menyebabkan konsekuensi hukum bagi Israel, dan sangat mengurangi prospek perdamaian Israel dan Palestina.
Di Israel sendiri, RUU itu mendapat tentangan dari banyak pihak. Salah satu yang menentang RUU tersebut adalah partai oposisi Israel, Uni Zionis, yang menyebut RUU itu sebagai hukum gila.
"Bndera hitam menggantung di atas hukum gila yang mengancam untuk menghancurkan demokrasi Israel," kata pemimpin Uni Ziois, Isaac Herzog.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5404 seconds (0.1#10.140)