PBB Kecam Keputusan Trump Soal Penyiksaan dan Pengungsi

Jum'at, 27 Januari 2017 - 22:45 WIB
PBB Kecam Keputusan...
PBB Kecam Keputusan Trump Soal Penyiksaan dan Pengungsi
A A A
JENEWA - PBB kembali menegaskan bahwa penyiksaan terhadap tahanan adalah tindakan ilegal dan pengungsi layak mendapat perlindungan. Pernyataan ini merupakan kritik langsung atas pernyataan yang dibuat oleh Presiden baru Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Petinggi kelompok hak asasi manusia telah mengecam sikap Trump pada penyiksaan. Ia pun memperingatkan terkait rencana Trump menjalankan kembali program penahanan rahasia CIA untuk menginterogasi tersangka teroris.

"Hukum HAM internasional jelas tentang larangan mutlak melakukan penyiksaan," kata juru bicara hak asasi manusia PBB, Rupert Colville, pada konferensi pers seperti dikutip dari Reuters, Jumat (27/1/2017).

Badan pengungsi PBB, UNHCR juga angkat bicara terkait rencana Trump untuk membatasi pengungsi. Trump diprediksi akan menandatangani sebuah perintah eksekutif yang mencakup larangan sementara terhadap semua pengungsi, dan mencabut visa bagi warga Suriah dan enam negara Timur Tengah dan Afrika lainnya.

"Tentu saja UNHCR percaya bahwa pengungsi harus ditawarkan bantuan, perlindungan, peluang untuk mendapatkan pemukiman kembali, tanpa memandang ras, agama atau etnis," kata juru bicara UNHCR, Vannina Maestracci.

Maestracci mengatakan sedikitnya 25 ribu pengungsi ditampung oleh AS antara bulan Oktober dan akhir tahun lalu di bawah program UNHCR. Sejumlah lembaha pemerintah federal AS ikut terlibat dan pemeriksaan latar belakang yang menyeluruh telah dilakukan.

"Saya pikir itu adil untuk mengatakan bahwa pengungsi yang datang ke AS untuk ditampung adalah beberapa individu sangat hati-hati diperiksa saat memasuki AS," kata Maestracci.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7115 seconds (0.1#10.140)