PNS Kerja 1 Jam Sehari, Saudi Terancam Bangkrut 4 Tahun Lagi

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 05:36 WIB
PNS Kerja 1 Jam Sehari,...
PNS Kerja 1 Jam Sehari, Saudi Terancam Bangkrut 4 Tahun Lagi
A A A
RIYADH - Menteri Layanan Sipil Arab Saudi, Khaled Alaraj, mengecam produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) yang menurut studi hanya bekerja satu jam sehari. Malasnya para pegawai itu, dianggap bisa mengacam kebangkrutan Saudi dalam tiga atau empat tahun ke depan.

Saat ini, Saudi berupaya keras memangkas deficit anggaran yang pada tahun lalu menembus hampir USD100 miliar. Kondisi itu dipicu anjloknya harga minyak dunia secara berturut-turut.

”Jumlah (durasi waktu) bekerja (PNS) bahkan tidak melebihi satu jam, dan itu berdasarkan studi,” kata Khaled Alaraj selama diskusi resmi ekonomi Saudi pada Rabu malam.

Lebih dari dua pertiga dari penduduk Saudi bekerja untuk pemerintah. Tahun lalu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghabiskan sekitar 45 persen dari total anggaran, atau sekitar USD128 miliar untuk untuk membayar upah mereka.

Sebelum reformasi yang diterapkan Pemerintah Saudi baru-baru ini, para PNS di negara itu dimanjakan dengan fasilitas yang mengenakkan, salah satunya bonus.

”Dalam pelayanan saya, kami memiliki lebih dari satu juta pelamar kerja. Dari mereka, 200.000 orang sudah bekerja di sektor swasta dan siap untuk mengambil potongan gaji,” kata Alaraj.

Ekonomi Saudi diperkirakan tumbuh hanya sebesar 1,2 persen pada tahun ini. Sedangkan harga minyak masih sekitar USD50 per barel.

”Jika kita tidak mengambil langkah-langkah reformasi, dan jika kondisi ekonomi global tetap sama, maka kita sudah ditakdirkan menuju kebangkrutan dalam tiga sampai empat tahun (ke depan),” ujar Mohamed Al Tuwaijri, Wakil Menteri Ekonomi Saudi dalam forum yang sama, seperti dikutip Russia Today, Jumat (21/10/2016).

Sejak bulan lalu, gaji para pejabat top Saudi dipangkas 20 persen. Tunjangan mobil dan telepon ditiadakan. Bahkan para pekerja biasa saat ini kehilangan gaji 11 hari setelah Pemerintah Saudi beralih menggunakan kalender Masehi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)