Perempuan Ini Dipenjara karena Bayi yang Dia Susui Terbius Kokain

Rabu, 05 Oktober 2016 - 05:51 WIB
Perempuan Ini Dipenjara karena Bayi yang Dia Susui Terbius Kokain
Perempuan Ini Dipenjara karena Bayi yang Dia Susui Terbius Kokain
A A A
ARIZONA - Seorang perempuan eks jurnalis televisi di Amerika Serikat (AS) dihukum penjara satu tahun masa percobaan setelah bayi yang dia susui terbius kokain. Sebelum menyusui, mantan jurnalis bernama Krystin Rae Lisaius, 26, itu mengaku mengisap kokain bersama suaminya Somchai Lisaius, 42.

Pasangan itu merupakan mantan jurnalis televisi terkemuka di Arizona. Kedmuanya mengaku bersalah melakukan tindakan yang membahayakan anak pada 31 Agustus lalu setelah sebelumnya mereka menyangkal mengisap kokain.

Bayi berusia empat bulan dibawa ke rumah sakit dengan gejala terbius kokain. Pasangan itu menolak untuk mengizinkan tes darah pada bayi mereka. Tapi, hasil pemeriksaan urine menunjukkan ada zat kokain di tubuh bayi tersebut.

”Salah satu orang tua memberitahu staf rumah sakit tentang penggunaan kokain oleh ibu (bayi) pada malam sebelumnya, dan Krystin terus menyusui di rumah sakit,” tulis salah satu detektif setempat dalam sebuah laporan.

Krystin pada akhirnya mengakui telah mengisap kokain bersama suaminya pada malam sebelum menyusui bayi. Dia tidak menyadari bahwa narkoba itu masih akan berada dalam tubuhnya meski sudah lewat 12 jam.

Bayi perempuan tersebut akhirnya diurus oleh nenek dari pihak ibu. “(Krystin) Lisaius memiliki kontak 24 jam dengan anaknya di rumah ibunya, sementara Som Lisaius diperbolehkan untuk melihat bayi selama 12 jam sehari,” kata pengacara pasangan itu, Michael Piccarreta, seperti dikutip news.com.au, Rabu (5/10/2016).
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)