Tenggelamkan Putri Tiri Berusia 3 Tahun, Pria Ini Dipenjara Seabad

Jum'at, 23 September 2016 - 05:28 WIB
Tenggelamkan Putri Tiri...
Tenggelamkan Putri Tiri Berusia 3 Tahun, Pria Ini Dipenjara Seabad
A A A
MORELIA - Seorang pria Meksiko telah dihukum penjara selama 100 tahun atau seabad setelah dia terekam CCTV berulang kali melempar putri tirinya yang berusia tiga tahun di kolam renang. Tindakan itu menyebabkan putri tirinya tenggelam.

Tindakan pria bernama Jose David N., itu terjadi pada 12 Agustus 2015, di sebuah hotel di Kota Morelia, negara bagian Michoacan, Meksiko.

Dalam rekaman kamera, terlihat bahwa pria tersebut dalam beberapa kesempatan melemparkan korban yang tidak dapat berenang, ke dalam kolam renang. Tindakan itu membuat korban ketakutan dan panik.

Dalam rekaman CCTV juga diketahui bahwa Jose David memegang kepala korban di bawah air selama beberapa detik, yang membuat korban tidak bisa bernapas.

Dalam insiden ketiga, Jose David melempar korban ke tengah kolam renang, di mana putri tirinya itu berjuan untuk bertahan. Korban melambaikan tangan untuk memohon bantuan. Pria itu akhirnya melempar pelampung tapi sengaja dilempar terlalu jauh untuk dicapai korban.

Ibu korban yang berprofesi sebagai perawat tidak menyadari ketika putrinya bersama ayah tirinya dalam bahaya, karena dia sedang tidur di kamar hotel tempat mereka menginap. Perempuan kemudian menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa terpuruk di depan televisi.

Setelah menyadari bahwa korban tidak bernapas, pasangan itu membawa korban ke rumah sakit, di mana korban dinyatakan meninggal.

Jose ditangkap dan ditahan beberapa waktu kemudian. Sang ibu mengaku tidak tahu jika putrinya sedang dianiaya sebelum dia melihat sendiri rekaman CCTV.

Jose menolak untuk bersaksi dalam persidangan pembunuhan, tapi dihukum berdasarkan bukti rekaman CCTV. Hakim pengadilan, Juan Salvador Alonso Mejia, Ana Lilia Garcia Cardona dan Noe Reyes Millan, menyatakan Jose bersalah melakukan pembunuhan.

Menurut laporan Mail Online, semalam (22/9/2016), dia awalnya didakwa jaksa dengan ancaman hukuman 40 tahun penjara tanpa kemungkinan ada pembebasan bersyarat. Namun, setelah video itu ditinjau, hakim memutuskan Jose dihukum penjara selama 100 tahun.

Hakim Garcia Cardona yang membaca vonis mengatakan bahwa Jose melemparkan balita ke dalam kolam beberapa kali, dan menyeret rambut korban di bawah air. Dia kemudian memegang tubuh korban dalam posisi yang membuat korban tak bisa bernapas.

Rekaman video yang sempat dipublikasikan tahun lalu telah memicu kemarahan publik di Amerika Selatan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)