PBB Desak Indonesia Setop Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kamis, 28 Juli 2016 - 01:45 WIB
PBB Desak Indonesia...
PBB Desak Indonesia Setop Eksekusi Mati Gembong Narkoba
A A A
JAKARTA - PBB mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi mati terhadap 14 gembong narkoba yang rencananya dilakukan minggu ini. Menurut PBB, eksekusi mati bukan cara efektif untuk melindungi orang-orang dari penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan Agung Indonesia sudah memutuskan ada sekitar 14 terpidana mati kasus narkoba, termasuk warga Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe yang akan dieksekusi beberapa hari lagi. Jika eksekusi ini terlaksana, maka ini merupakan eksekusi mati gelombang ketiga di era Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Desakan dari PBB itu disampaikan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra’ad Al Hussein, pada hari Rabu.

“Meningkatnya penggunaan hukuman mati di Indonesia sangat mengkhawatirkan, dan saya mendesak pemerintah untuk segera mengakhiri praktik yang tidak adil ini dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” katanya dalam sebuah pernyataan.

“Hukuman mati bukanlah pencegah yang efektif dibandingkan dengan bentuk-bentuk hukuman (lain), juga tidak melindungi orang dari penyalahgunaan narkoba,” lanjut dia, seperti dikutip AFP, Kamis (28/7/2016).

Dia mengatakan bahwa di bawah hukum internasional, di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, hanya dapat menggunakan praktik itu untuk kejahatan yang paling serius. Kejahatan yang dimaksud itu yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.

Sebelum desakan dari PBB, sejumlah negara dan kelompok HAM juga telah menyerukan Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba.

Australia telah menentang rencana Indonesia untuk melakukan eksekusi mati jilid III. Amnesty International juga bersikap serupa. Sedangkan negara-negara asal terpidana mati telah menyuarakan keprihatinannya pada kebijakan Pemerintah Indonesia ini.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)