Perkosa Putrinya Lebih dari 100 Kali, Pria Hong Kong Dipenjara 21 Tahun
Kamis, 05 Mei 2016 - 15:50 WIB
Perkosa Putrinya Lebih dari 100 Kali, Pria Hong Kong Dipenjara 21 Tahun
A
A
A
HONG KONG - Seorang pria Hong Kong dijatuhi hukuman penjara selama 21 tahun atas tuduhan memperkosa putrinya sebanyak lebih dari 100 kali. Korban saat ini baru berumur sembilan tahun.
Dalam Pengadilan Tinggi Hong Kong, terdakwa digambarkan sebagai “sampah dunia” dan tindakannya dianggap sebagai “kejahatan menjijikkan”.
Hukuman untuk terdakwa yang berumur 62 tahun itu dijatuhkan hari Rabu (4/5/2016) kemarin. Identitas terdakwa tidak dirilis pengadilan untuk melindungi identitas korban.
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan 10 tuduhan, yakni enam tuduhan perkosaan dan empat tuduhan membuat karya pornografi anak. Menurut laporan South China Morning Post, terdakwa mengaku tidak bersalah.
Hakim Pengadilan Tinggi; Maggie Poon Man-kay, yang membacakan vonis , sangat mengutuk kejahatan yang dilakukan terdakwa.
”Gadis itu mengatakan bahwa ia telah diperkosa lebih dari 100 kali,” kata hakim.
Serangan seksual diduga pertama terjadi pada 2011. Saat itu korban masih berusia lima tahun. Serangan seksual berlanjut sampai tahun 2014.
”Dia menggunakan segala hal untuk menekan saat saya pergi ke toilet,” kata korban dalam sebuah wawancara video yang direkam untuk ditampilkan di pengadilan. Korban juga menceritakan kepada polisi bahwa dia mengalami serangan lebih dari 100 kali.
Menurut korbn, ayahnya menganiaya dirinya setiap hari sambil menonton berita malam selama satu jam. Korban juga tidak diberi makan malam jika menolak tindakannya.
“Insiden berlangsung tiga tahun dan berlangsung berulang kali. Dia mengambil gambar ketika dia melakukan serangan seksual pada putrinya, dan dia tidak melakukan seks secara aman,” ujar hakim.
Menurut hakim, hukuman itu untuk mencegah terdakwa melakukan pelanggaran di masa depan. Dari laporan pemeriksan psikologis, korban mengalami depresi. Dia membenci ayahnya dan hanya akan memanggil ayahnya dengan sebutan “pria jahat”.
Korban saat ini tinggal dengan ibunya. Serangan seksual pertama kali dimulai ketika korban dipaksa tinggal bersama ayahnya karena ibunya yang berasal dari China daratan dipenjara karena pelanggaran visa di Hong Kong.
Dalam Pengadilan Tinggi Hong Kong, terdakwa digambarkan sebagai “sampah dunia” dan tindakannya dianggap sebagai “kejahatan menjijikkan”.
Hukuman untuk terdakwa yang berumur 62 tahun itu dijatuhkan hari Rabu (4/5/2016) kemarin. Identitas terdakwa tidak dirilis pengadilan untuk melindungi identitas korban.
Terdakwa sebelumnya didakwa dengan 10 tuduhan, yakni enam tuduhan perkosaan dan empat tuduhan membuat karya pornografi anak. Menurut laporan South China Morning Post, terdakwa mengaku tidak bersalah.
Hakim Pengadilan Tinggi; Maggie Poon Man-kay, yang membacakan vonis , sangat mengutuk kejahatan yang dilakukan terdakwa.
”Gadis itu mengatakan bahwa ia telah diperkosa lebih dari 100 kali,” kata hakim.
Serangan seksual diduga pertama terjadi pada 2011. Saat itu korban masih berusia lima tahun. Serangan seksual berlanjut sampai tahun 2014.
”Dia menggunakan segala hal untuk menekan saat saya pergi ke toilet,” kata korban dalam sebuah wawancara video yang direkam untuk ditampilkan di pengadilan. Korban juga menceritakan kepada polisi bahwa dia mengalami serangan lebih dari 100 kali.
Menurut korbn, ayahnya menganiaya dirinya setiap hari sambil menonton berita malam selama satu jam. Korban juga tidak diberi makan malam jika menolak tindakannya.
“Insiden berlangsung tiga tahun dan berlangsung berulang kali. Dia mengambil gambar ketika dia melakukan serangan seksual pada putrinya, dan dia tidak melakukan seks secara aman,” ujar hakim.
Menurut hakim, hukuman itu untuk mencegah terdakwa melakukan pelanggaran di masa depan. Dari laporan pemeriksan psikologis, korban mengalami depresi. Dia membenci ayahnya dan hanya akan memanggil ayahnya dengan sebutan “pria jahat”.
Korban saat ini tinggal dengan ibunya. Serangan seksual pertama kali dimulai ketika korban dipaksa tinggal bersama ayahnya karena ibunya yang berasal dari China daratan dipenjara karena pelanggaran visa di Hong Kong.
(mas)