Korut Hukum Pria AS Kerja Paksa 10 Tahun Atas Tuduhan Subversi

Jum'at, 29 April 2016 - 13:29 WIB
Korut Hukum Pria AS...
Korut Hukum Pria AS Kerja Paksa 10 Tahun Atas Tuduhan Subversi
A A A
PYONGYANG - Mahkamah Agung Korea Utara (Korut) pada hari Jumaat (29/4/2016) menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 10 tahun terhadap pria Amerika Serikat (AS) atas tuduhan melakukan upaya subversi.

Pria AS bernama Kim Dong-chul ditangkap di Korea Utara pada bulan Oktober dan mengaku bersalah melakukan spionase, termasuk mencuri rahasia militer Korut. Kim Dong Cul merupakan warga naturalisasi kelahiran Korea Selatan (Korsel).

"Mahkamah Agung Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) pada hari Jumat menghukum warga AS kelahiran Korea Selatan; Kim Dong-chul untuk kerja paksa 10 tahun karena melakukan subversi terhadap sistem sosial DPRK dan kegiatan spionase,” tulis kantor berita Xinhua, mengutip putusan Mahkamah Agung Korut.

Enam warga asing, termasuk Kim dan tiga warga Korea Selatan, diketahui ditahan di Korut. Kim sendiri mengaku melakukan spionase atas perintah Pemerintah AS dan Korsel. Menurut kantor berita Pemerintah Korut, KCNA, dia telah meminta maaf atas kejahatannya.

Pada Maret lalu, Korut menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun terhadap pria AS; Otto Warmbier, karena mencuri spanduk propaganda Korut.


Perihal nasib Kim Dong-chul, baik Pemerintah AS maupun Korsel hingga kini belum memberikan respons.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9954 seconds (0.1#10.140)