Rusia: Pengambilalihan Tanah Palestina oleh Israel Ilegal!
A
A
A
MOSKOW - Pemerintah Rusia menyatakan keprihatinan tentang proyek pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Moskow mengecam pengambilalihan tanah baru Palestina oleh Israel karena merupakan tindakan ilegal.
”Beberapa hari lalu, Pemerintah Israel mengumumkan pengambilalihan 154,5 hektare tanah di dekat Kota Jericho, di Tepi Barat Lembah Yordan. Daerah ini telah dinyatakan sebagai tanah negara Israel,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Jumat(18/3/2016) mengutip klaim Israel.
”Tindakan ini adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan keputusan mereka harus ditinjau,” lanjut kementerian itu.
“Moskow mendesak semua pihak untuk menahan diri dari langkah-langkah unilateral yang melemahkan prospek penyelesaian masalah Palestina atas dasar (hukum) yang diakui secara internasional,” imbuh Kementerian Luar Negeri Rusia.
Jerman dan Prancis sudah lebih dulu mengecam tindakan Israel. Jerman mengecam keputusan Israel mencaplok lahan yang luas di Tepi Barat, yang saat ini diduduki Israel. Jerman menegaskan langkah Israel telah melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
”Keputusan ini mengirimkan sinyal yang salah pada waktu yang salah. Terutama dalam situasi yang penuh ketegangan saat ini. Kedua belah pihak dalam konflik Timur Tengah diserukan untuk mengambil langkah-langkah deeskalasi dan menemukan cara yang mengarah untuk negosiasi damai kembali," kata Kementerian Luar Negeri Jerman dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Jerman, yang telah membangun hubungan dekat dengan Israel dalam beberapa dekade sejak peristiwa Holocaust, telah berulang kali mengkritik rencana pemukiman Israel di Tepi Barat.
"Semua orang di Israel dan Palestina memiliki hak untuk hidup dalam damai dan aman. Hanya perspektif politik yang jelas untuk solusi dua negara yang berkelanjutan dapat menjamin ini dalam jangka panjang,” imbuh kementerian itu.
”Beberapa hari lalu, Pemerintah Israel mengumumkan pengambilalihan 154,5 hektare tanah di dekat Kota Jericho, di Tepi Barat Lembah Yordan. Daerah ini telah dinyatakan sebagai tanah negara Israel,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia, Jumat(18/3/2016) mengutip klaim Israel.
”Tindakan ini adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan keputusan mereka harus ditinjau,” lanjut kementerian itu.
“Moskow mendesak semua pihak untuk menahan diri dari langkah-langkah unilateral yang melemahkan prospek penyelesaian masalah Palestina atas dasar (hukum) yang diakui secara internasional,” imbuh Kementerian Luar Negeri Rusia.
Jerman dan Prancis sudah lebih dulu mengecam tindakan Israel. Jerman mengecam keputusan Israel mencaplok lahan yang luas di Tepi Barat, yang saat ini diduduki Israel. Jerman menegaskan langkah Israel telah melanggar hukum internasional dan bertentangan dengan solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
”Keputusan ini mengirimkan sinyal yang salah pada waktu yang salah. Terutama dalam situasi yang penuh ketegangan saat ini. Kedua belah pihak dalam konflik Timur Tengah diserukan untuk mengambil langkah-langkah deeskalasi dan menemukan cara yang mengarah untuk negosiasi damai kembali," kata Kementerian Luar Negeri Jerman dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Jerman, yang telah membangun hubungan dekat dengan Israel dalam beberapa dekade sejak peristiwa Holocaust, telah berulang kali mengkritik rencana pemukiman Israel di Tepi Barat.
"Semua orang di Israel dan Palestina memiliki hak untuk hidup dalam damai dan aman. Hanya perspektif politik yang jelas untuk solusi dua negara yang berkelanjutan dapat menjamin ini dalam jangka panjang,” imbuh kementerian itu.
(mas)