Alumni Unisba Gabung ISIS dan Tewas? Ini 4 Penjelasan Kemlu RI
A
A
A
JAKARTA - Seorang warga Indonesia alumni Universitas Islam Bnadung (Unisba) bernama Rudi Jaelani disebut-sebut bergabung dengan kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS) dan telah tewas. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memberi penjelasan perihal informasi itu.
Semula, muncul dokumen ijazah dan transkrip dari Unisba atas nama Rudi Jaelani yang dipublikasikan pengguna akun Twitter @DrPartizan. Dokumen itu tertulis, Rudi Jaelani lulusan sarjana ekonomi.
Pengguna akun itu mengaklaim dokumen tersebut berasal dari militan ISIS yang datang melalui Turki. Pemilik dokumen itu juga dinyatakan tewas.
Pengguna akun Twitter @DrPartizan mengklaim sebagai tentara Kurdi. Dia mengunggah dokumen itu pada 5 Maret 2016.”Kurdish fighters find documents of an Indonesian ISIS fighter, who used to be a policeman. Travelled via Turkey,” tulis pengguna akun Twitter @DrPartizan.
Kemlu melalui KBRI Damaskus, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (8/3/2016), memberikan tiga poin penjelasan sebagai berikut;
1. KBRI Damaskus belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Suriah perihal informasi tersebut. Misi utama KBRI Damaskus adalah perlindungan dan repatriasi WNI dari negara konflik Suriah. Mereka yang bergabung sebagai foreign fighters di Suriah tidak masuk ke dalam fokus repatriasi mengingat mereka dengan sengaja berkeinginan bergabung dengan kelompok teroris di Suriah dalam situasi konflik.
2. Mereka yang bergabung dengan kelompok teroris bisa dipastikan masuk melalui pintu dan prosedur ilegal, biasanya melalui perbatasan Suriah-Turki di utara Suriah. Dapat dipastikan hampir mustahil masuk melalui pintu Ibu Kota Damaskus, mengingat ketatnya penjagaan dan screening di Damaskus.
3. Adapun sejumlah 25 orang mahasiswa, 30 WNI, dan 40 TKI yang berada di Ibu Kota Damaskus dan shelter KBRI di Kota Latakia dan Aleppo, yang dapat kami jamin tidak bergabung dan bersimpati pada kelompok teroris manapun. Bagi pelajar, concern mereka adalah belajar dan lulus. Bagi TKI, concern mereka adalah aman, digaji majikan, dan pulang.
4. Mereka yang bergabung dengan kelompok teroris dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan pasal 23 pada UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan kata lain, status kewarganegaraan-Indonesia-nya dipertanyakan dan diragukan.
Semula, muncul dokumen ijazah dan transkrip dari Unisba atas nama Rudi Jaelani yang dipublikasikan pengguna akun Twitter @DrPartizan. Dokumen itu tertulis, Rudi Jaelani lulusan sarjana ekonomi.
Pengguna akun itu mengaklaim dokumen tersebut berasal dari militan ISIS yang datang melalui Turki. Pemilik dokumen itu juga dinyatakan tewas.
Pengguna akun Twitter @DrPartizan mengklaim sebagai tentara Kurdi. Dia mengunggah dokumen itu pada 5 Maret 2016.”Kurdish fighters find documents of an Indonesian ISIS fighter, who used to be a policeman. Travelled via Turkey,” tulis pengguna akun Twitter @DrPartizan.
Kemlu melalui KBRI Damaskus, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (8/3/2016), memberikan tiga poin penjelasan sebagai berikut;
1. KBRI Damaskus belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Suriah perihal informasi tersebut. Misi utama KBRI Damaskus adalah perlindungan dan repatriasi WNI dari negara konflik Suriah. Mereka yang bergabung sebagai foreign fighters di Suriah tidak masuk ke dalam fokus repatriasi mengingat mereka dengan sengaja berkeinginan bergabung dengan kelompok teroris di Suriah dalam situasi konflik.
2. Mereka yang bergabung dengan kelompok teroris bisa dipastikan masuk melalui pintu dan prosedur ilegal, biasanya melalui perbatasan Suriah-Turki di utara Suriah. Dapat dipastikan hampir mustahil masuk melalui pintu Ibu Kota Damaskus, mengingat ketatnya penjagaan dan screening di Damaskus.
3. Adapun sejumlah 25 orang mahasiswa, 30 WNI, dan 40 TKI yang berada di Ibu Kota Damaskus dan shelter KBRI di Kota Latakia dan Aleppo, yang dapat kami jamin tidak bergabung dan bersimpati pada kelompok teroris manapun. Bagi pelajar, concern mereka adalah belajar dan lulus. Bagi TKI, concern mereka adalah aman, digaji majikan, dan pulang.
4. Mereka yang bergabung dengan kelompok teroris dapat kehilangan kewarganegaraannya sesuai dengan pasal 23 pada UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan kata lain, status kewarganegaraan-Indonesia-nya dipertanyakan dan diragukan.
(mas)