Urusan Hak Cipta Selfie, Monyet Indonesia Gebrak Pengadilan AS
A
A
A
SAN FRANSISCO - Untuk pertama kali di dunia, Naruto, monyet jambul asal Sulawesi, Indonesia, “menggebrak” pengadilan di Amerika Serikat (AS) untuk urusan hak cipta selfie. Kelompok pembela hak-hak satwa, PETA, mengajukan hak cipta selfie Naruto, meski hakim AS tidakmengabulkannya karena Naruto bukan manusia.
Naruto pada tahun 2011 mengambil kamera fotografer Inggris, David Slater. Monyet berusia tujuh tahun itu memotret dirinya sendiri (selfie) dan memotret beberapa orang. Namun, oleh Slater hasil selfie Naruto diterbitkan dalam buku satwa liar bertajuk "Wildlife Personalities" atas namanya sendiri.
Kelompok People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) membawa kasus ini ke pengadilan AS pada bulan September lalu. Dalam gugatannya, PETA berpendapat bahwa hasil foto selfie itu seharusnya menjadi hak cipta Naruto.
PETA memperjuangkan hak cipta itu dan hasilnya akan digunakan untuk pelestarian habitat satwa. Namun, perjuangan itu kandas setelah hakim pengadilan di San Fransisco, AS menolak gugatan.”Tidak ada indikasi bahwa itu ada dalamCopyright Act (UU Hak Cipta),” kata Hakim William Orrick pada sidang yang digelar pada hari Rabu lalu.
Penasihat Umum PETA, Jeff Kerr, mengatakan kepada Reuters , bahwa kelompoknya sedang mengkaji opsi hukum lain.”Meskipun kami kecewa, kami merayakan fakta bahwa ini adalah kasus yang bersejarah,” katanya. ”Untuk pertama kalinya kami mengatakan bahwa hewan dapat memiliki properti, bukan hanya menjadi bagian dari properti itu sendiri,” katanya lagi.
Naruto pada tahun 2011 mengambil kamera fotografer Inggris, David Slater. Monyet berusia tujuh tahun itu memotret dirinya sendiri (selfie) dan memotret beberapa orang. Namun, oleh Slater hasil selfie Naruto diterbitkan dalam buku satwa liar bertajuk "Wildlife Personalities" atas namanya sendiri.
Kelompok People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) membawa kasus ini ke pengadilan AS pada bulan September lalu. Dalam gugatannya, PETA berpendapat bahwa hasil foto selfie itu seharusnya menjadi hak cipta Naruto.
PETA memperjuangkan hak cipta itu dan hasilnya akan digunakan untuk pelestarian habitat satwa. Namun, perjuangan itu kandas setelah hakim pengadilan di San Fransisco, AS menolak gugatan.”Tidak ada indikasi bahwa itu ada dalamCopyright Act (UU Hak Cipta),” kata Hakim William Orrick pada sidang yang digelar pada hari Rabu lalu.
Penasihat Umum PETA, Jeff Kerr, mengatakan kepada Reuters , bahwa kelompoknya sedang mengkaji opsi hukum lain.”Meskipun kami kecewa, kami merayakan fakta bahwa ini adalah kasus yang bersejarah,” katanya. ”Untuk pertama kalinya kami mengatakan bahwa hewan dapat memiliki properti, bukan hanya menjadi bagian dari properti itu sendiri,” katanya lagi.
(mas)