Pesawat Militer Australia Terbang di Atas Kepulauan Spratly
A
A
A
CANBERRA - Sebuah pesawat militer Australia melakukan penerbangan di atas gugusan pulau milik China, kepulauan Spratly, yang berada di Laut China Selatan. Australia menyatakan bahwa penerbangan itu adalah dalam rangka kebebasan bernavigasi penerbangan di Laut China Selatan.
"Angkatan Laut China ... Angkatan Laut China, kami adalah pesawat Australia yang tengah menjalankan hak internasional kami melakukan kebebasan bernavigasi penerbangan di wilayah internasional sesuai dengan konvensi penerbangan sipil internasional dan konvensi PBB tentang hukum laut," begitu pembicaraan radio pesawat militer Australia seperti dikutip dari laman BBC, Selasa (15/12/2015).
Dalam pernyataannya, Departemen Pertahanan Australia mengatakan, salah satu pesawat pengintainya, P-3 Orion, telah terbang di atas Laut China Selatan untuk melakukan patroli maritim rutin. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan regional dan stabilitas di kawasan.
China telah mengklaim Laut China Selatan sebagai bagian dari teritorialnya. Beijing pun telah melakukan reklamasi untuk membangun gugusan pulau buatan, kepulauan Spratly, di atas Laut China Selatan.
Terang saja hal ini memicu perselisihan dengan sejumlah negara yang juga mempunyai hak atas Laut China Selatan. Selain itu, klaim sepihak yang dilakukan oleh Beijing bisa mengancam kebebasan bernavigasi yang diatur rezim hukum laut internasional 1982.
"Angkatan Laut China ... Angkatan Laut China, kami adalah pesawat Australia yang tengah menjalankan hak internasional kami melakukan kebebasan bernavigasi penerbangan di wilayah internasional sesuai dengan konvensi penerbangan sipil internasional dan konvensi PBB tentang hukum laut," begitu pembicaraan radio pesawat militer Australia seperti dikutip dari laman BBC, Selasa (15/12/2015).
Dalam pernyataannya, Departemen Pertahanan Australia mengatakan, salah satu pesawat pengintainya, P-3 Orion, telah terbang di atas Laut China Selatan untuk melakukan patroli maritim rutin. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keamanan regional dan stabilitas di kawasan.
China telah mengklaim Laut China Selatan sebagai bagian dari teritorialnya. Beijing pun telah melakukan reklamasi untuk membangun gugusan pulau buatan, kepulauan Spratly, di atas Laut China Selatan.
Terang saja hal ini memicu perselisihan dengan sejumlah negara yang juga mempunyai hak atas Laut China Selatan. Selain itu, klaim sepihak yang dilakukan oleh Beijing bisa mengancam kebebasan bernavigasi yang diatur rezim hukum laut internasional 1982.
(ian)