Tampar dan Ludahi Istri, Pria Saudi Dibui Serta Dicambuk 30 Kali

Jum'at, 13 November 2015 - 18:09 WIB
Tampar dan Ludahi Istri,...
Tampar dan Ludahi Istri, Pria Saudi Dibui Serta Dicambuk 30 Kali
A A A
RIYADH - Sebuah pengadilan di Arab Saudi telah mengkonfirmasi putusan terhadap pria yang dihukum penjara dan 30 kali cambukan karena menampar dan meludahi istrinya pada minggu lalu.

Pria yang identitasnya tidak diungkap pengadilan kepada media itu, dipenjara selama seminggu setelah menganiaya istrinya. Menurut laporan media lokal, Sabq, pria di wilayah timur Saudi itu menampar dan meludahi wajah istrinya.

Atas penganiayaan tersebut, kakak wanita tersebut melapor ke pihak berwenang. Dalam laporan itu, pelaku diduga menampar wajah istrinya dua kali.

Sedangkan menurut rincian dokumen pengadilan, pelaku telah mengaku melakukan penyerangan terhadap istrinya.”Setelah dia (istri) keluar dari rumah beberapa kali tanpa minta izin padanya,” bunyi catatan pengadilan, yang dilansir Jumat (13/11/2015).

Hakim pengadilan juga mengeluarkan perintah untuk si istri itu agar mematuhi permintaan suaminya untuk tidak meninggalkan rumah tanpa izin. Hakim menjatuhkan hukuman penjara seminggu serta 30 kali cambukan kepada terdakwa karena melanggar undang-undang tentang penyerangan.

Putusan hakim itu disambut baik oleh banyak pengguna media sosial yang menganggapnya sebagai langkah benar guna mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga di Arab Saudi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)