Bunuh 2 Wanita Indonesia, Psikopat Inggris Diadili Tahun Depan

Rabu, 14 Oktober 2015 - 11:20 WIB
Bunuh 2 Wanita Indonesia,...
Bunuh 2 Wanita Indonesia, Psikopat Inggris Diadili Tahun Depan
A A A
HONG KONG - Psikopat asal Inggris, Rurik Jutting, yang membunuh dua wanita Indonesia di Hong Kong, akan diadili pada bulan Oktober tahun depan. Pembunuhan sadis oleh pria yang sebelumnya berprofesi sebagai bankir itu terjadi November 2014 lalu.

Informasi perihal sidang Jutting itu disampaikan pengacaranya, Michael Vidler kepada wartawan di luar gedung Pengadilan Tinggi Hong Kong, hari ini (14/10/2015), sebagaiman dilaporkan Reuters.

Menurut Vidler, sidang untuk kliennya akan berlangsung sekitar 20 hari dari 25 Oktober sampai 21 November 2016. Namun, piskopat lulusan Universitas Cambridge yang pernah bekerja di Bank of America Corp, tidak muncul di pengadilan dan belum memasukkan permohonan.

Jutting pada tahun lalu telah menjalani tes kejiwaan selama dua minggu. Pengadilan memutuskan untuk mengadili pria Inggris itu karena kondisinya sehat.

Pada 1 November 2014, Jutting menelepon polisi untuk datang ke apartemennya di Wanchai, Hong Kong, setelah dia membunuh dua wanita Indonesia. Seorang wanita Indonesia bernama Seneng Mujiasih ditemukan tewas di ruang tamu apartemen dengan kondisi tubuh tanpa busana dan ada luka tusukan pisau.

Di apartemen itu, polisi juga menemukan wanita Indonesia lainnya yang dibunuh Jutting, yaitu Sumarti Ningsih. Jasadnya ditemukan di dalam koper di balkon apartemen. Kondisi tubuhnya nyaris terpenggal.

Sebelum membunuh dua wanita Indonesia itu, Jutting sempat menulis surat pengunduran diri dari kantor bank tempat dia bekerja.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0934 seconds (0.1#10.140)