Kejahatan Perang di Konflik Georgia-Rusia Akan Diselidiki
A
A
A
AMSTERDAM - Jaksa dari Pengadilan Pidana Internasional berencana membuka penyelidikan kejahatan perang yang mungkin dilakukan selama konflik bersenjata antara Rusia dengan Georgia pada medio 2008 lalu. Penyelidikan ini memungkinkan untuk membawa Rusia ke muka pengadilan untuk pertama kalinya.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Fatou Bensouda telah mendapatkan kesimpulan yang cukup untuk membuktikan terjadinya kejahatan perang selama perang singkat tersebut di Provinsi Ossetia Selatan, Georgia, seperti dikutip dari laman Reuters, Kamis (8/10/2015).
Terkait hal tersebut, hakin Pengadilan Internasional harus segera memutuskan apakah akan mengizinkan pembukaan penyelidikan yang akan menyeret negara, bukan anggota Rusia, melawan pengadilan perang internasional yang mendapat dukungan dari Eropa untuk pertama kalinya.
Pengadilan Pidana Internasional juga masih mempertimbangkan apakah akan membuka penyelidikan penuh atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Ukraina, yang melibatkan separatis pro-Rusia di wilayah timur negara itu.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Fatou Bensouda telah mendapatkan kesimpulan yang cukup untuk membuktikan terjadinya kejahatan perang selama perang singkat tersebut di Provinsi Ossetia Selatan, Georgia, seperti dikutip dari laman Reuters, Kamis (8/10/2015).
Terkait hal tersebut, hakin Pengadilan Internasional harus segera memutuskan apakah akan mengizinkan pembukaan penyelidikan yang akan menyeret negara, bukan anggota Rusia, melawan pengadilan perang internasional yang mendapat dukungan dari Eropa untuk pertama kalinya.
Pengadilan Pidana Internasional juga masih mempertimbangkan apakah akan membuka penyelidikan penuh atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Ukraina, yang melibatkan separatis pro-Rusia di wilayah timur negara itu.
(ian)