Pria Pakistan Batal Digantung untuk Kedua Kali karena Lumpuh
Selasa, 22 September 2015 - 19:32 WIB
Pria Pakistan Batal Digantung untuk Kedua Kali karena Lumpuh
A
A
A
ISLAMABAD - Pria Pakistan yang jadi terpidana mati bakal menjalani eksekusi gantung untuk yang kedua kalinya karena lumpuh. Pria bernama Abdul Basit itu tak mampu berdiri di tiang gantungan.
Pembatalan eksekusi yang kedua kalinya itu atas desakan kelompok HAM. Abdul Basit menderita lumpuh dari pinggang ke bawah dan menggunakan kursi roda setelah sakit meningitis dan TBC selama berada di penjara.
Pengacaranya mengklaim bahwa eksekusi gantung terhadap Abdul Basit merupakan perlakukan kejam dan merendahkan.
Dia sesuai jadwal akan dieksekusi gantung pada Selasa (22/9/2015). Tetapi, pengadilan menghentikan eksekusi itu setelah firma hukum HAM Justice Project Pakistan membela pria tersebut.
”(Eksekusi) gantung telah ditunda. Seorang hakim di pagi hari memerintahkan penundaan karena Abdul Basit adalah orang cacat,” kata seorang pejabat di penjara Faisalabad penjara, tempat di mana Basit ditahan, sebagaimana dikutip IB Times.
Pakistan memperkenalkan kembali hukuman mati pada bulan Desember 2014, setelah Taliban membantai 150 orang, yang mayoritas anak-anak sekolah, di sebuah sekolah di Peshawar. Sejak itu, 239 orang telah dieksekusi mati.
Basit dihukum mati atas tuduhan melakukan pembunuhan enam tahun yang lalu. Eksekusinya pernah dijadwalkan berlangsung di Lahore pada bulan Agustus 2015, tapi ditunda. Meskipun muncul petisi agar Presiden Pakistan mengampuni pria itu, tapi pengadilan memutuskan untuk melanjutkan eksekusi kedua terhadap Basit karena eksekusi yang pertama batal.
Komisi HAM independen Pakistan (HRCP), mengatakan keputusan pengadilan yang melanjutkan eksekusi terhadap Basit merupakan pelanggaran,”terhadap semua norma-norma keadilan yang beradab". ”Menggantung Basit akan mendakwa negara dan masyarakat Pakistan sebagai entitas brutal,” bunyi pernyataan HRPC.
Pembatalan eksekusi yang kedua kalinya itu atas desakan kelompok HAM. Abdul Basit menderita lumpuh dari pinggang ke bawah dan menggunakan kursi roda setelah sakit meningitis dan TBC selama berada di penjara.
Pengacaranya mengklaim bahwa eksekusi gantung terhadap Abdul Basit merupakan perlakukan kejam dan merendahkan.
Dia sesuai jadwal akan dieksekusi gantung pada Selasa (22/9/2015). Tetapi, pengadilan menghentikan eksekusi itu setelah firma hukum HAM Justice Project Pakistan membela pria tersebut.
”(Eksekusi) gantung telah ditunda. Seorang hakim di pagi hari memerintahkan penundaan karena Abdul Basit adalah orang cacat,” kata seorang pejabat di penjara Faisalabad penjara, tempat di mana Basit ditahan, sebagaimana dikutip IB Times.
Pakistan memperkenalkan kembali hukuman mati pada bulan Desember 2014, setelah Taliban membantai 150 orang, yang mayoritas anak-anak sekolah, di sebuah sekolah di Peshawar. Sejak itu, 239 orang telah dieksekusi mati.
Basit dihukum mati atas tuduhan melakukan pembunuhan enam tahun yang lalu. Eksekusinya pernah dijadwalkan berlangsung di Lahore pada bulan Agustus 2015, tapi ditunda. Meskipun muncul petisi agar Presiden Pakistan mengampuni pria itu, tapi pengadilan memutuskan untuk melanjutkan eksekusi kedua terhadap Basit karena eksekusi yang pertama batal.
Komisi HAM independen Pakistan (HRCP), mengatakan keputusan pengadilan yang melanjutkan eksekusi terhadap Basit merupakan pelanggaran,”terhadap semua norma-norma keadilan yang beradab". ”Menggantung Basit akan mendakwa negara dan masyarakat Pakistan sebagai entitas brutal,” bunyi pernyataan HRPC.
(mas)