Hakim Prancis: Yasser Arafat Tak Diracun, Kasus Ditutup!
A
A
A
PARIS - Tiga hakim pengadilan di Prancis memutuskan bahwa mendiang pemimpin Palestina, Yasser Arafat, tidak terbukti dibunuh dengan diracun. Ketiga hakim juga memutuskan bahwa kasus kematian Arafat ditutup.
”Pada akhir penyelidikan, belum menunjukkan bahwa Yasser Arafat dibunuh oleh raun polonium-210,” demikian bunyi putusan tiga hakim yang disampaikan jaksa di Pengadilan Naterre, di dekat Paris, kemarin.
Pengacara untuk janda Suha Arafat (janda Arafat) dan tim penyelidik khusus Otortitas Palestina mengecam putusan tiga hakim itu dengan menyebutnya sebagai putusan bias. Mereka menolak putusan tersebut.
Yasser Arafat meninggal di rumah sakit militer Percy, di dekat Paris, di usia 75 tahun pada bulan November 2004. Dia semula mengeluh sakit perut saat berada di markasnya di Ramallah, Tepi Barat. Mayrotas warga Palestina menuduh Israel telah meracuni Arafat. Namun negara Yahudi itu menyangkal tuduhan itu.
Janda Arafat juga yakin bahwa mendiang suaminya meninggal akibat diracun dengan polonium radioaktif. “Namun hakim memutuskan keluar dari itu danmengatakan ada ‘tidak cukup bukti dari intervensi oleh pihak ketiga yang bisa merampas hidupnya’,” kata jaksa pengadilan, seperti dikutip AFP, Kamis (3/9/2015).
Suha Arafat mengajukan gugatan pada tahun 2012 di Pengadilan Nanterre. Pada tahun yang sama, makam Arafat di Ramallah dibuka selama beberapa jam untuk memungkinkan tiga tim dari Prancis, Swiss dan peneliti Rusia mengumpulkan sekitar 60 sampel.
Sebelumnya, tim Swiss yang menguji sampel dari barang-barang peniggalan Arafat yang diberikan oleh jandanya menemukan kandungan polonium dalam kadar abnormal. Temuan itu, menguatkan tuduhan bahwa Arafat meninggal karena diracun.
Tim Prancis juga pernah menemukan isotop polonium-210 di makam Arafat dan sampel barang dari mantan pemimpin Palestina tersebut.
”Pada akhir penyelidikan, belum menunjukkan bahwa Yasser Arafat dibunuh oleh raun polonium-210,” demikian bunyi putusan tiga hakim yang disampaikan jaksa di Pengadilan Naterre, di dekat Paris, kemarin.
Pengacara untuk janda Suha Arafat (janda Arafat) dan tim penyelidik khusus Otortitas Palestina mengecam putusan tiga hakim itu dengan menyebutnya sebagai putusan bias. Mereka menolak putusan tersebut.
Yasser Arafat meninggal di rumah sakit militer Percy, di dekat Paris, di usia 75 tahun pada bulan November 2004. Dia semula mengeluh sakit perut saat berada di markasnya di Ramallah, Tepi Barat. Mayrotas warga Palestina menuduh Israel telah meracuni Arafat. Namun negara Yahudi itu menyangkal tuduhan itu.
Janda Arafat juga yakin bahwa mendiang suaminya meninggal akibat diracun dengan polonium radioaktif. “Namun hakim memutuskan keluar dari itu danmengatakan ada ‘tidak cukup bukti dari intervensi oleh pihak ketiga yang bisa merampas hidupnya’,” kata jaksa pengadilan, seperti dikutip AFP, Kamis (3/9/2015).
Suha Arafat mengajukan gugatan pada tahun 2012 di Pengadilan Nanterre. Pada tahun yang sama, makam Arafat di Ramallah dibuka selama beberapa jam untuk memungkinkan tiga tim dari Prancis, Swiss dan peneliti Rusia mengumpulkan sekitar 60 sampel.
Sebelumnya, tim Swiss yang menguji sampel dari barang-barang peniggalan Arafat yang diberikan oleh jandanya menemukan kandungan polonium dalam kadar abnormal. Temuan itu, menguatkan tuduhan bahwa Arafat meninggal karena diracun.
Tim Prancis juga pernah menemukan isotop polonium-210 di makam Arafat dan sampel barang dari mantan pemimpin Palestina tersebut.
(mas)