KJRI Sangkal Banyak WNI Peroleh Recognation Paper di Hong Kong
A
A
A
JAKARTA - Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Hong Kong menyangkal laporan bahwa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong yang mendapatkan recognation paper dari pemerintah setempat.
Menurut KJRI, banyak WNI yang mengajukan recognation paper, tapi belum ada yang diberikan.
Recognation paper merupakan surat izin tinggal sementara, di mana penerimanya dapat tinggal dan mencari pekerjaan di negara tempatnya bekerja. Penerima itu juga akan mendapatkan hak yang sama dengan warga asli di negara tersebut.
Tapi, recognation paper berbeda permanent residence, yangmemiliki masa berlaku untuk selamanya. Surat izin tinggal ini hanya berlaku satu tahun. Menurut KJRI, Pemerintah Hong Kong sangat ketat memilih siapa saja yang berhak mendapatkan surat tersebut.
Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa banyak WNI overstayer yang mendapatkan recognation paper dari Pemerintah Hong Kong, yang memungkinkan mereka untuk kembali mencari pekerjaan di wilayah itu.
"Tidak ada dari Pemerintah Hong Kong yang memberikan paper kepada WNI. Total pemohon paper sekitar 8 ribu, termasuk WNI.Tapi, sampai saat ini belum ada yang diberikan," kata Konjen RI di Hong Kong, Chailef Akbar, Kamis (20/8/2015).
Menurut KJRI, banyak WNI yang mengajukan recognation paper, tapi belum ada yang diberikan.
Recognation paper merupakan surat izin tinggal sementara, di mana penerimanya dapat tinggal dan mencari pekerjaan di negara tempatnya bekerja. Penerima itu juga akan mendapatkan hak yang sama dengan warga asli di negara tersebut.
Tapi, recognation paper berbeda permanent residence, yangmemiliki masa berlaku untuk selamanya. Surat izin tinggal ini hanya berlaku satu tahun. Menurut KJRI, Pemerintah Hong Kong sangat ketat memilih siapa saja yang berhak mendapatkan surat tersebut.
Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa banyak WNI overstayer yang mendapatkan recognation paper dari Pemerintah Hong Kong, yang memungkinkan mereka untuk kembali mencari pekerjaan di wilayah itu.
"Tidak ada dari Pemerintah Hong Kong yang memberikan paper kepada WNI. Total pemohon paper sekitar 8 ribu, termasuk WNI.Tapi, sampai saat ini belum ada yang diberikan," kata Konjen RI di Hong Kong, Chailef Akbar, Kamis (20/8/2015).
(mas)