Gabung ISIS, Perawat Australia Ditangkap saat Mudik

Jum'at, 24 Juli 2015 - 15:02 WIB
Gabung ISIS, Perawat Australia Ditangkap saat Mudik
Gabung ISIS, Perawat Australia Ditangkap saat Mudik
A A A
SYDNEY - Seorang perawat Australia bernama Adam Brookman, yang sempat bergabung dengan ISIS di Suriah ditangkap saat dia mendarat di Sydney, Jumat (24/7/2015). Brookman yang mudik dari Suriah itu terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.

Australia telah siaga tinggi untuk mengantisipasi serangan para militan yang mudik setelah berperang di Timur Tengah.

Polisi Federal Australia (AFP) dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa Brookman secara sukarela pulang ke Australia setelah bernegosiasi dengan pemerintah Perdana Menteri Tony Abbott. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop menyatakan bahwa Brookman merupakan warga Australia kelahiran Melboourne.

Menurut polisi, Brookman belum didakwa dengan tuduhan kejahatan apa pun. Tapi, dia harus tunduk pada penyelidikan. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum penjara hingga satu dekade sesuai aturan keras yang dibuat pemerintah Abbott untuk memerangi radikalisme.

”Jika ada bukti telah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan hukum Australia, siapa pun yang terlibat dalam konflik di Suriah dan Irak, mereka akan dikenakan hukuman,” bunyi pernyataan AFP.

Abbott sebelumnya mengatakan kepada parlemen Australia bahwa sekitar 70 warga Australia ikut berperang di Irak dan Suriah.

Brookman, ayah dari lima anak, mengatakan kepada Fairfax Media, bahwa ia melakukan perjalanan ke Suriah untuk misi kemanusiaan. Namun, dia dipaksa untuk bergabung dengan kelompok militan setelah dia terluka. Dia mengaku melarikan diri ke Turki setelah tidak tahan menyaksikan kekejaman di Suriah.

Menlu Bishop mengatakan, Brookman mungkin telah melanggar hukum yang disahkan Pemerintah Australia pada tahun lalu. Sehingga, dia bisa terancam hukuman penjara selama satu dekade.

”Setiap warga Australia yang mendukung atau berperang dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan berpotensi melakukan kejahatan melawan hukum Australia, maka ada sanksi dari kami,” ujarnya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6565 seconds (0.1#10.140)